BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...

Sosper Perda No. 6 Tahun 2014, Ilson Cong Dorong Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Budaya Minangkabau.

LIMA PULUH KOTA,—Penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai-nilai budaya Minangkabau menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang dilaksanakan oleh DR (C) H. Ilson Cong, S.E., M.M., Dt. Mongguang, Minggu (18/10/2026), di Simpang SMA Harau, Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Kegiatan ini dihadiri Camat Harau, Faizil Aziz; mantan Bupati Lima Puluh Kota, Ferizal Ridwan, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Revitalisasi, dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Deni Asra dan Ismardi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lima Puluh Kota, Dedi Permana, serta unsur niniak mamak, Bundo Kanduang, tokoh adat, dan tokoh agama.

Kehadiran berbagai unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat tersebut mencerminkan pentingnya kolaborasi dalam menjaga keberlangsungan adat serta memperkuat identitas budaya Minangkabau di tengah dinamika perkembangan zaman.

Dalam sambutannya, Camat Harau, Faizil Aziz, menyoroti pentingnya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan. Ia menyebutkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2014 sebenarnya telah lama ada, namun masih banyak masyarakat yang enggan membaca dan mendalami isi peraturan tersebut.

Kondisi ini menjadi pengingat bahwa keberadaan sebuah regulasi tidak cukup hanya dengan ditetapkan dan disosialisasikan. Pemahaman masyarakat terhadap substansi peraturan juga menjadi faktor penting agar tujuan pembentukannya dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu, sosialisasi peraturan daerah dinilai penting untuk menjembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif mengenai pentingnya penguatan lembaga adat dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal.

Perda Nomor 6 Tahun 2014 menjadi salah satu landasan daerah dalam memperkuat keberadaan lembaga adat dan menjaga kelestarian nilai budaya Minangkabau. Dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, lembaga adat memiliki peran strategis dalam menjaga tatanan sosial, melestarikan tradisi, serta meneruskan kearifan lokal kepada generasi penerus.

Nilai-nilai adat tidak sekadar menjadi warisan masa lalu, tetapi juga merupakan bagian dari identitas dan pedoman kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pelestariannya membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda.

Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menjadi salah satu landasan kehidupan masyarakat Minangkabau yang mencerminkan hubungan erat antara adat dan agama. Nilai tersebut perlu terus dipahami dan diwariskan agar tetap relevan dalam menghadapi tantangan modernisasi dan perubahan sosial.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan Perda Nomor 6 Tahun 2014, tetapi juga terdorong untuk membaca, memahami, dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penguatan lembaga adat pada akhirnya bukan hanya tentang mempertahankan tradisi, melainkan juga menjaga jati diri, memperkokoh kebersamaan, dan memastikan kekayaan budaya Minangkabau tetap hidup di tengah masyarakat.

Dengan pemahaman dan partisipasi yang lebih luas, pelestarian adat diharapkan menjadi tanggung jawab bersama, sehingga nilai-nilai luhur Minangkabau dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang sebagai bagian penting dari identitas dan kekayaan budaya Sumatera Barat.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *