BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

 

*AGAM, Payakumbuhpos.id* — Diduga mengabaikan perintah langsung Bupati Agam, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam dr.H. Hendri Rusdian, M.Kes dituding membiarkan kasus dugaan asusila di lingkungan Puskesmas Magek menggantung tanpa penyelesaian selama 9 bulan.

Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pasca informasi ini di ketahui oleh bapak Bupati, hingga Kamis 3 September 2026, diduga sehari setelah Bupati memerintahkan penanganan, oknum sopir Puskesmas Magek yang diduga terlibat asusila masih masuk kerja dan mengisi absen seperti biasa.

Kasus ini mencuat setelah tim media mendapat informasi dan data di lapangan. Diduga sejak tanggal 9 Januari 2026 telah terjadi perbuatan asusila di lingkungan kerja Puskesmas Magek yang melibatkan oknum ASN Dinas Kesehatan Agam dan seorang sopir Puskesmas. Video yang diduga merekam kejadian tersebut disebut sudah ditonton oleh beberapa pihak. Di tengah situasi itu, beredar pula informasi adanya perintah pencopotan CCTV di area Puskesmas oleh Kapus Magek.

*Perintah Bupati Tidak Ditindaklanjuti*

Dalam penelusuran, tim media memperoleh informasi valid diduga bahwa pada, Rabu 2 September 2026 Bupati Agam menghubungi dr. Hendri Rusdian melalui telepon. Bupati Benni Warlis, disebut memerintahkan Kadis Kesehatan agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut kepada Kepala Puskesmas Magek untuk ditangani secepatnya.

Namun perintah tersebut diduga tidak langsung dijalankan. Fakta di lapangan hingga Kamis, 3 September 2026 menunjukkan sopir yang diduga terlibat asusila masih aktif bekerja dan tercatat hadir melalui absen.

“Dari rangkaian peristiwa ini kami menganalisa adanya dugaan pembangkangan, kelalaian, serta menutupi dan melindungi pegawai yang melakukan perbuatan asusila tersebut selama 9 bulan. Tidak ada terlihat upaya pembinaan terhadap ASN maupun sopir Puskesmas dari Dinas Kesehatan Agam” ujar tim media.

*Diduga Langgar Aturan ASN*

Perbuatan asusila yang dilakukan ASN memiliki dasar hukum dan sanksi yang jelas. Mengacu pada peraturan yang berlaku:

1. *UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara*

2. *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil* — khususnya Pasal 11 ayat (2) huruf h, yang menetapkan perbuatan asusila sebagai _pelanggaran disiplin berat_ dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

3. *Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2022* tentang Pembinaan Disiplin Terkait Hidup Bersama, Zina, dan Perbuatan Asusila, yang mewajibkan atasan langsung menindaklanjuti.

Dengan jabatan sebagai Kepala Dinas, dr. H.Hendri Rusdian, M.Kes memiliki tanggung jawab langsung terhadap pembinaan dan penegakan disiplin di jajarannya.

*Bupati dan Kadis Bungkam*

Hingga berita ini ditayangkan, pada tanggal 10 September 2026, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah maupun Kepala Dinas Kesehatan Agam dr. H. Hendri Rusdian, M.Kes Namun keduanya belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini terbit, berbagai informasi yang beredar masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Belum terdapat penetapan tersangka terhadap pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan itikad baik.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *