Hj. Aida, SH Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial, Dorong Peran Aktif Masyarakat.
PAYAKUMBUH TIMUR — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hj. Aida, SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kegiatan tersebut berlangsung di Kuninan Restaurant, Sicincin Hilir, Kecamatan Payakumbuh Timur, dengan dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat. Minggu(18/Oktober/2026).
Sosialisasi ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah di bidang kesejahteraan sosial, sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berkelanjutan.
Hj. Aida, SH menekankan pentingnya sosialisasi peraturan daerah agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi, tetapi juga memahami tujuan serta manfaatnya dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat perlu memahami peraturan daerah ini agar mengetahui bagaimana peran pemerintah dan masyarakat dapat berjalan beriringan dalam mendukung penanganan persoalan sosial. Kita berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan kepedulian sosial semakin tumbuh sehingga upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih baik,” demikian usulan pernyataan Hj. Aida yang perlu dikonfirmasi sebelum digunakan sebagai kutipan langsung.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir M. Ismil, Penyuluh Sosial Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat; Sukraldi Arlen, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Lima Puluh Kota; Eka Ridhaldi, S.S., Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Tanjung Haro Sikabu-kabu; serta Yakubis, Anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kehadiran unsur legislatif dan perangkat pemerintah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi mengenai kebijakan kesejahteraan sosial, termasuk pentingnya koordinasi antarpihak dalam mendukung pelayanan dan penanganan permasalahan sosial di tengah masyarakat.
Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi landasan regulasi daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pemahaman terhadap peraturan ini penting untuk mendukung pelaksanaan kebijakan sosial serta mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan peran dan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan dukungan sosial, serta menyadari bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi dan kepedulian masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang komunikasi antara wakil rakyat, unsur pemerintah, dan masyarakat untuk memperkuat pemahaman terhadap kebijakan daerah. Sinergi yang baik diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang lebih terarah, inklusif, dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Dengan demikian, sosialisasi Perda ini diharapkan tidak sekadar menjadi penyampaian informasi mengenai regulasi, tetapi juga menjadi langkah untuk menumbuhkan kepedulian sosial dan memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(FajriHR).













