Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh
PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat viral dan menuai berbagai komentar dikalangan masyarakat, saat akan digusur untuk pelebaran jalan menuju Payakumbuh Bugar. Puluhan masyarakat, Niniak Mamak, dan Tokoh Masyarakat termasuk dari kalangan muda menuntut kejelasan atas persoalan klaim sertifikat sepihak dari pemko itu, Senin 5 Oktober 2026.

Setelah kejadian tersebut masyarakat Tarok memasang spanduk dipekarangan ex kantor lurah tarok dengan tulisan ” Tanah dan bangunan ini milik masyarakat Tarok!!!”

Melalui mediasi di kantor lurah, Tigo Koto Diate, di perlihatkanlah Arsip Fotocopyan Sertifikat atas Nama Pemda pada Tahun 2007. Sementara perwakilan masyarakat Tarok meminta ke Perangkat Kelurahan untuk menelusuri kenapa bisa Pemda mengeluarkan sertifikat secara sepihak. Meminta kepada Perangkat Lurah secara administrasi untuk sementara menyampaikan ke pelaksana proyek untuk tidak melanjutkan Pelebaran Jalan yang berdampak ke Kantor Lurah Lama.
Masyarakat Tarok menduga terjadi persoalan yang rumit atas lahan yang selama ini diklaim milik masyarakat tarok. Salah seorang Niniak Mamak Tarok, Yul Faizal Datuak Mangkuto Nan Kuning, mengatakan tanah tersebut sebelumnya merupakan milik almarhum Damuan yang kemudian dibeli secara bersama oleh masyarakat Tarok sekitar tahun 1976.
Menurutnya, pembelian tanah tersebut dilakukan dengan cara masyarakat Tarok secara bersama-sama mengumpulkan dana melalui iuran dari rumah ke rumah. Tanah itu kemudian diperuntukkan bagi pembangunan kantor jorong pada masa itu.
“Tanah ini sebelumnya milik almarhum Damuan. Kemudian dibeli oleh masyarakat Tarok secara bersama-sama. Waktu itu masyarakat mengumpulkan iuran dari rumah ke rumah untuk membeli tanah tersebut,” ujar Yul Faizal.
Menurut Yul Faizal, pembangunan kantor jorong tersebut juga dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Seiring perubahan pemerintahan dan administrasi wilayah, kantor jorong tersebut kemudian digunakan sebagai kantor lurah dan kini menjadi bekas Kantor Lurah Tarok.
Persoalan tersebut mencuat setelah masyarakat mengetahui adanya sertifikat yang mencantumkan tanah tersebut sebagai bagian dari kepemilikan atau aset Pemerintah Kota Payakumbuh.
Yul Faizal mengaku mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Sebab, menurutnya, masyarakat Tarok dan niniak mamak setempat tidak pernah dilibatkan ataupun dimintai persetujuan terkait status tanah tersebut.
“Di dalam sertifikat dari Pemko, kami masyarakat Tarok merasa dirugikan. Dari mana Pemko bisa membuat sertifikat ini? Apakah masyarakat Tarok tidak diikutsertakan oleh Pemko Kota Payakumbuh?” ujar Yul Faizal.
Ia menyebut, dirinya bersama masyarakat dan Niniak Mamak Tarok baru mengetahui keberadaan sertifikat tersebut ketika datang ke Kantor Lurah Tigo Koto Diate. Dari informasi yang diperoleh saat itu, pihaknya kemudian mempertanyakan status dan dasar kepemilikan tanah tersebut.
“Kami menuntut kepada Pemko berdasarkan apa Pemko menerbitkan sertifikat ini. Sedangkan kami atas nama masyarakat, saya selaku niniak mamak di Tarok tidak pernah mengetahui proses tersebut,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Dedi Hariyanto mantan Ketua LPM Tarok, dirinya turut menyampaikan pandangan terkait persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa persoalan utama yang perlu mendapatkan penjelasan adalah terbitnya sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurut Dedi keberadaan bekas Kantor Lurah Tarok tidak dapat dilepaskan dari sejarah pembangunan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, baik dalam proses pembelian tanah maupun pembangunan bangunan di atas lahan tersebut.
“Pokok persoalannya adalah kami mempertanyakan sertifikat yang terbit atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh. Karena berdasarkan yang kami ketahui, tanah untuk eks Kantor Lurah ini merupakan hasil swadaya masyarakat, begitu juga dengan pembangunannya,” ujar Dedi
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah terlibat langsung dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Tarok, termasuk ketika masyarakat menghadapi persoalan terputusnya aliran listrik dan air. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari perjuangan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di kawasan tersebut.
Ia menegaskan, persoalan tanah bekas Kantor Lurah Tarok menurutnya perlu diselesaikan terlebih dahulu secara jelas sebelum adanya pekerjaan pembangunan yang menyentuh lokasi tersebut.
“Kalau persoalan ini belum clear, kami meminta pembangunan jalan atau pelebaran jalan yang titiknya berada di eks Kantor Lurah jangan dikerjakan terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Dedi permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, melainkan agar persoalan status dan riwayat kepemilikan tanah dapat diselesaikan terlebih dahulu sehingga pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Sementara itu, Yul Faizal menegaskan, masyarakat dan niniak mamak Tarok tidak menyetujui apabila tanah tersebut ditetapkan sebagai milik Pemerintah Kota Payakumbuh. Mereka mengklaim lahan tersebut merupakan tanah yang dibeli dan dimanfaatkan masyarakat sejak sekitar tahun 1976.
“Kami dan niniak mamak Tarok tidak setuju dengan sertifikat ini. Ini tanah kami, bukan tanah Pemko,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, masyarakat dan niniak mamak Tarok meminta Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan penjelasan terkait dasar penerbitan sertifikat, termasuk riwayat tanah dan dokumen yang menjadi dasar penetapan status kepemilikan lahan tersebut.
Mereka juga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dengan mempertemukan pihak-pihak terkait serta memeriksa seluruh dokumen dan riwayat tanah. Dengan demikian, status tanah dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik di tengah masyarakat.
Terpisah Camat Payakumbuh Utara, Arini Nesa Putri saat dijumpai awak media ini mengatakan, terkait masalah yang terjadi, telah meminta pihak rekanan untuk menghentikan pekerjaan pada kawasan kantor lurah yang menjadi persoalan sebelum ada kejelasan.
“Kami akan melakukan kordinasi termasuk mediasi supaya permasalahan ini jelas, terkait polemik sertifikat yang ada, kami akan menyelusuri kebenarannya dan akan berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Payakumbuh terkait klaim masyarakat tersebut. Konfirmasi dari pihak Pemko diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai dasar penerbitan sertifikat dan status hukum tanah bekas Kantor Lurah Tarok.
Penulis FajriHR













