BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata  ...
BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...

500 Juta Uang Pengganti, Kasus Korupsi di Gelar Kejari Pariaman

Pariaman – Sebanyak 500 Juta Uang Pengganti kasus Korupsi di Pariaman kembali ke Kas Negara. Pengembalian uang tersebut berlangsung di Aula Kejari Pariaman, pada Jum’at  9 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman  Azman Tanjung,SH
menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017,

“Bahwa sesuai Putusan Kasasi MARI Nomor : 2608/PID.SUS/2016 tgl 13 Maret 2017, terdakwa Endang Kusrianto, SP dinyatakan bersalah melpas 2 ayat ( 1) UU No.31/1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, dan menghukum terdakwa dg pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 500.000.000,- dan UP Rp.1.344.756.011, ” ujar Azman Tanjung,SH.

Selanjutnya Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH menerangkan bahwa Uang Pengganti diserahkan oleh keluarga terdakwa untuk di setorkan ke Kas Negara.

” Bahwa Uang Pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- diserahkan oleh keluarga terdakwa dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman dng disaksikan oleh Kajari Pariaman, selanjutnya diserahkan ke Kasubagbin untuk disetor ke kas Negara,” papar Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH.

Hadir dalam eksekusi uang Pengganti sebanyak ratusan juta rupiah tersebut,Selain Kajari Pariaman Azman Tanjung, SH juga didampingi Kasubagbin Zeki Oktariza,SH
Kasi Pidsus Yuharmen Yakup,SH. Selama kegiatan eksekusi Pengembalian Uang negara berjalan dengan mematuhi prokes 19. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *