BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

Tokoh Luhak Limopuluah Sambut Gembira, Restoratif Justice Rezka Oktoberia Dari Kajati Sumbar

LIMAPULUH KOTA – Keluarnya Peraturan Kejagung RI nomor 15 tahun 2020 tentang, Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhak menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, apabila pihak sudah sepakat berdamai.

Penghentian penuntutan keadilan terhadap Rezka Oktoberia tersebut disambut baik oleh masyarakat dan Apresiasi untuk Jaksa Agung Republik Indonesia. Polemik permasalahan Rezka Oktoberia Alhamdulillah berakhir baik, disepakati dari niat kedua belah pihak, perdamaian sudah terlaksana dan di hadiri oleh Tokoh Masyarakat serta MUI Kab. Limapuluh Kota. Hal ini, juga disambut baik oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

“Tanggal 16 September 2020 Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyetujui permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) mesti segera di terbitkan,” kata Dasril Sepupu Rezka Oktoberia kepada wartawan melalui pesan singkat whatsaap nya, Sabtu Pagi (19/09).

Berita baik ini juga disambut dengan rasa syukur para tokoh-tokoh Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh – Kab. Limapuluh Kota red-) Provinsi Sumatera Barat.

Ungkapan rasa syukur dan terima kasih itu di sampaikan oleh H.Nusirwan kepada wartawan,”dirinya mengucapkan rasa syukur dan juga terima kasih kepada Kajati Sumbar yang telah mengambil keputusan dengan bijaksana, dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan, tentu hal ini wajib kita apresiasi,” ujar Ketua Forum Komunitas Peduli Luak Limopuluah itu.

Hal Senada juga di sampaikan Khairul Apit, “dengan mengucapkan terima kasih atas disetujuinya permohonan penghentian penuntutan tersebut, SKPP,” ujar mantan Eali Nagari Pandam Gadang Kecamatan Suliki itu.

Dikatakan Khairul Apit,dia juga menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang telah ikut mendukung proses perdamaian atau penyelesaian masalah ini, semoga niat baik bapak dan ibuk semua di balas oleh Allah SWT dengan amal yang berlipat ganda,” tukasnya (tt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *