GARRI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,5 Miliar di SMAN 1 Pantai Cermin, Desak Gubernur Copot Kepsek
GARRI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,5 Miliar di SMAN 1 Pantai Cermin, Desak Gubernur Copot Kepsek
SOLOK, Payakumbuhpos.id, — Desakan masyarakat dan orang tua siswa SMAN 1 Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, semakin menguat menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok komite sekolah. Alih-alih bersifat sukarela, sumbangan tersebut justru dipatok nominal tetap dan dibebankan secara mengikat kepada seluruh wali murid.
Berdasarkan data tahun 2024 yang dihimpun, terdapat dua jenis pungutan yang dibebankan kepada siswa.
1.Sumbangan Bulanan Berkedok Komite
Setiap siswa dikenakan biaya sebesar Rp110.000 per bulan. Dengan jumlah siswa sebanyak 648 orang, maka perolehan dana per bulan mencapai Rp71.280.000. Jika dikalikan selama 12 bulan, totalnya mencapai Rp855.360.000 per tahun.
2.Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan (SPP).
Selain itu, sekolah negeri ini diduga masih memungut biaya yang disebut Sumbangan Pendidikan dan Pembangunan sebesar Rp1.000.000 per siswa per tahun. Dengan 648 siswa, totalnya mencapai Rp648.000.000 per tahun.
Total dana yang diduga diterima dalam satu tahun 2024: Rp1.503.360.000
Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARRI) menilai pungutan ini merupakan praktik pungutan liar yang bertentangan dengan sejumlah peraturan.
1.Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar.
2.Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 yang mengatur bahwa komite dilarang memungut dana secara mengikat dan memaksa kepada wali murid
Ketua Korwil GARRI Sumatera Barat, Budi Darma Satria, SH, menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Jumat, (19/9/2026).
Ia menegaskan bahwa dugaan pungli ini telah berjalan secara Tersistematis, Terstruktur, dan Masif (TTM), yang merupakan persekongkolan jahat di sekolah yang menggerogoti orang tua murid.
“Latar belakang ekonomi orang tua murid tidak sama, jangan tumbalkan pendidikan yang menjual nama komite untuk menarik keuntungan,” tegasnya.
Budi menambahkan fakta yang lebih memperhatikan, adanya pengakuan dari alumni SMAN 1 Pantai Cermin yang sudah lulus beberapa tahun lalu, di mana ijazahnya ditahan pihak sekolah akibat tidak sanggup membayar tunggakan pungutan komite. Siswa hanya diberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan fotokopi ijazah.
“Ini kejam sekali sekolah negerinya,” ujarnya dengan nada kesal.
GARRI telah menyurati SMAN 1 Pantai Cermin terkait dugaan pungli dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 pada tanggal 11 hingga 15 September 2026, dengan nomor surat, 04/K./Korwil-Garri/Sb/IX/2026 05/K./Korwil-Garri/IX/2026.
Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan sama sekali. Hal ini dinilai melanggar, UU RI No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU RI No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XV Pasal 54 dan 56 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan
Temuan Investigasi Laporan ARKAS SPj BOSP Tahap I Tahun 2024.
GARRI juga mengungkapkan perlu dipertanyakan rincian belanja Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) SMAN 1 Pantai Cermin tahun 2024 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jumlah siswa penerima 648 orang. Tanggal pencairan 18 Januari 2024 dengan Rincian Penggunaan.
1.Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 720.000
2.Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca Rp 55.633.000
3.Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp0
4.Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran Rp 65.029.000
5.Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 164.443.581
6.Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 27.152.990
7.Langganan Daya dan Jasa Rp 16.468.800
8.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 19.550.000
9.Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 0
10.Pembayaran Honor Rp 0
11.Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi Rp 0
12.Pembayaran Honor Rp 96.000.000
Total Dana Tahap I, Rp 444.997.371
Temuan Investigasi Laporan ARKAS SPj BOSP Tahap II Tahun 2024.
Jumlah siswa penerima 648 orang. Tanggal pencairan 28 Agustus 2024 dengan rincian penggunaan.
Penerimaan Peserta Didik Baru Rp 4.995.000
Pengembangan Perpustakaan dan/atau Layanan Pojok Baca Rp 132.791.900
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain Rp 39.440.000
Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi/Asesmen Pembelajaran Rp 42.295.600
Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan Rp 158.870.830
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 19.730.000
Langganan Daya dan Jasa Rp 18.967.077
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rp 24.464.500
Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp 36.050.000
Pembayaran Honor Rp 0
Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian dan Sertifikasi Rp 0
Pembayaran Honor: Rp 105.000.000
Total Dana Tahap II Rp 582.604.907
“Kami meminta kepada Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, segera mencopot dan memberhentikan Kepala Sekolah SMAN 1 Pantai Cermin. Kami juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Solok, untuk memeriksa Kepala Sekolah terkait dugaan pungli berkedok komite ini,” tegas Budi Dharma Satria, SH.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada nomor 082382394xxx, Kepala Sekolah SMAN 1 Pantai Cermin justru langsung memblokir nomor awak media. Hal ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat adanya upaya menutup akses informasi.
Awak media juga telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan. Liputan akan terus dikembangkan hingga ada kejelasan yang transparan dan akuntabel dari pihak berwenang.
(Tim)













