BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli Rp1,6 M, Kepsek SMAN 1 Pantai Cermin Blokir Wartawan, Terancam Pasal Penghalangan Pers

Dikonfirmasi Soal Dugaan Pungli Rp1,6 M, Kepsek SMAN 1 Pantai Cermin Blokir Wartawan, Terancam Pasal Penghalangan Pers

 

SOLOK, Payakumbuhpos.id, — Dugaan praktik sumbangan wajib berkedok sukarela di SMAN 1 Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang dipatok dengan nominal tetap dan membebani wali murid, semakin menguat. Bukti terbaru justru datang dari sikap Kepala Sekolah yang dinilai menutup diri dan memblokir akses komunikasi awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

 

Saat dihubungi untuk meminta penjelasan dan konfirmasi terkait isu yang berkembang, Kepala Sekolah tidak memberikan tanggapan sepatah kata pun. Alih-alih menjelaskan, Kepala Sekolah tersebut justru secara langsung memblokir nomor WhatsApp wartawan yang bertugas.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Advokasi LP2CK, Amri Daulay, SH menegaskan, tindakan menutup akses komunikasi ini dinilai bukan sekadar ketidakmauan berkomunikasi.

 

“Ini jelas bentuk nyata penghalangan tugas jurnalistik yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya, Minggu, (20/9/2026).

 

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap orang yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00.

 

“Perbuatan ini juga mencederai jaminan konstitusional dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, yang mengamanatkan perlindungan penuh atas hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi,” tambah Amri Daulay, SH.

 

Mahkamah Konstitusi pun telah mempertegas bahwa kemerdekaan pers merupakan sarana pengawasan sosial, dan sengketa terkait pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditentukan, bukan dengan cara memutus akses komunikasi atau pemutusan hubungan sepihak.

 

Wakil Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber, Afrizal Soedarta, S.T., juga angkat bicara dan memberikan tanggapan tegas.

 

“Sebagai pemimpin lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas dan keterbukaan, menutup akses untuk keterbukaan tentu sikap tersebut justru memperkuat kecurigaan akan adanya sesuatu yang disembunyikan,” ujarnya.

 

Afrizal menegaskan bahwa pemblokiran terhadap awak media yang sedang bertugas merupakan tindakan nyata penghalangan tugas jurnalistik.

 

“Terkait dugaan sumbangan wajib dan pemutusan akses komunikasi terhadap jurnalis, ini jelas melanggar hukum. Kita akan meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok untuk turun melakukan audit menyeluruh di SMAN 1 Pantai Cermin,” tutup Wakil Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber, Afrizal Soedarta, S.T, menegaskan.

 

Sikap Kepala Sekolah yang menolak bicara dan langsung memblokir kontak awak media justru menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Tindakan ini seolah mengonfirmasi adanya upaya sengaja untuk menutupi fakta terkait dugaan pungutan liar yang diduga mencapai potensi Rp1,6 miliar lebih dalam satu tahun anggaran.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jalur komunikasi lain yang terbuka untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak sekolah. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, serta aparat berwenang diharapkan segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *