BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Tak Masuk dalam Ahli Waris, Istri Ketiga Arifin Ilham Bisa Gugat ke Pengadilan

Istri ketiga Arifin Ilham

Jakarta – Keluarga mendiang Ustaz Arifin Ilham kembali menjadi sorotan publik. Kali ini terkait tentang ahli waris keluarga yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama Cibinong.

Dalam keputusan tersebut, istri ke-3 almarhum Ustaz Arifin Ilham yakni Femma atua Umi Femma tidak masuk dalam daftar ahli waris. Terkait hal ingin, Umi Femma memiliki hak mengajukan upaya hukum jika merasa tidak mendapat keadilan.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dede Supriadi. “Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan,” ujar Dede dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih lanjut, ia menegaskan pengadilan dalam hal ini bersifat pasif. Perkara baru bisa disidangkan jika ada gugatan. “Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan,” katanya.

Dalam penetapan tersebut memang tidak menyinggung harta warisan dari Ustaz Arifin Ilham. Dede menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya terkait penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum.

“Kalo penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham,” jelasnya.

Dede juga menjelaskan, alasan ajukan permohonan penetapan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.

“Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa,” tambahnya lagi.

Seperti diketahui, perkara ini tercantum dalam nomor perkara 870/Pdt.P/2021/PA.Cbn. Pemohon dalam perkara ini ada 6 orang yaitu sebagai berikut:

1. Hj. Noorhayati

2. Wahyuniati Al Waly

3. Muhammad Alvin Faiz

4. Muhammad Amer Adz Dzikro

5. Muhammad Azka Najhan

6. Rania Jamiel Bawazier

Terdapat 4 poin permohonan yang tercantum dalam petitum. Pada poin ke-3 tercantum 10 nama ahli waris yang diharapkan oleh para pemohon menjadi ahli waris yang sah dari almarhum.

Berikut bunyi petitum permohonan perkara penetapan ahli waris almarhum Ustaz ArifinIlham:

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki, telahmeninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2019 karena sakit;

3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum Mohammad Arifin Ilham bin Ilham

Mardzuki, adalah:

– Hj. Noorhayati binti Masdijdi (ibu kandung)

– Wahyuniati Al Waly binti Drs. Tengku H.Jamaludin (istri ke-1).

– Muhammad Alvin Faiz bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

– Muhammad Amer Adz Dzikro bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

– Muhammad Azka Najhan bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

– Amtaza Asyahla Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)

– Rania Jamiel Bawazier binti H Jamiel Muhammad Bawazier (istri ke -2).

– Alaa Hifzhiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)

– Muhammad Ahya Fillah bin Muhammad Arifin Ilham (anak kandung).

– Akshya Zakiya Arifin binti Muhammad Arifin Ilham (anak kandung)

4. Menyatakan pemohon I sampai dengan pemohon VI dapat secara hukum atas segala

tindakan baik perawatan, pengelolaan, renovasi dan tindakan lainnya yang diperlukan

terhadap harta peninggalan almarhum Muhammad Arifin Ilham bin Ilham Mardzuki.

Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari istri ke-3 Ustaz Arifin Ilham terkait ahli waris yang tidak mencantumkan namanya (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *