BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Sudah 13 Kab/Ko Memusnahkan KTP-el Rusak Invalid di Sumbar

Padang, payakumbuhpos.com – Paska kejadian blanko tercecer di duren sawit Jakarta dan Padang Pariaman minggu lalu, semua dinas dukcapil pemerintah kab/ko sibuk melaksanakan perintah pemusnahan dan pembakaran KTP-el rusak dan invalid sesuai diinstruksikan kemendagri. Instruksi tersebut tertuang dalam telegram dan Edaran Mendagri Nomor : 470.13/11176/Sj. tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang berturut-turut disampaikan ke gubernur/ bupati/walikota, tanggal 13 desember 2018 lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Barat Ir. Novrial, MSi disela-sela kesibukannya hari ini di Kantor Gubernur, Jum’at (28/12/2018).

Novial lebih lanjut menyampaikan, perintah pemusnahan dan pembakaran ini dibagi atas dua kelompok, pertama adalah blanko KTP-el rusak dan tidak terbagikan ke masyarakat tahun 2011-2013 yang masih ada di kecamatan saat pencetakan dilakukan pusat, dan blanko rusak invalid diatas 2014 yang masih tersimpan di kantor-kantor dinas dukcapil kabupaten/ kota.

Proses awal dimulai dengan mengumpulkan kembali blanko2 2011-2013 di kantor kecamatan tersebut, dan melakukan pendataan dan pemusnahan/ pembakaran yang disaksikan oleh beberapa unsur seperti polsek, inspektorat dan dinas arsip.

Mendagri tegaskan meminta supaya minggu ini blanko-blako tersebut dapat dimusnahkan. Sementara blanko rusak diatas tahun 2014, diminta dilakukan bertahap sesuai kondisi di daerah masing-masing, terang Novrial.

Kadis Dukcapil juga mengatakan Pemprov Sumbar sudah melakukan berbagai langkah, antara lain menurunkan tim identifikasi masalah ke Disdukcapil Padang Pariaman, melakukan konsultasi langsung dg Dirjen Dukcapil di Jakarta, melakukan monev ke beberapa daerah untuk memastikan bahwa instruksi itu sudah dilaksanakan.

Dan sampai hari Rabu lalu (19/12), sudah 13 kab/kota yang melakukan proses pemusnahan/ pembakaran. Ada 6 (enam) kabupaten/ kota tersisa seperti kota Padang, kota Bukittinggi, kota Solok, kab Tanah Datar, kab Pessel dan kab. Kep Mentawai diharapkan dapat menyusul sampai akhir minggu ini.

Walaupun bisa dilakukan secara sederhana, namun kita berharap bahwa proses ini dilakukan dengan berhati-hati, diinformasikan kepada pimpinan dan disaksikan oleh pihak-pihak yang terkait sebagai antisipasi timbulnya berbagai permasalahan dikemudian hari, himbau Novrial.(zs/jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *