BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Satu Kali 24 Jam, Polres Tanah Datar Bekuk Dua Pengedar Shabu

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH (foto/Awaluddin Awe)

PAYAKUMBUHPOS.com – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar selama 24 Jam berhasil menyita 24 Paket Shabu dari dua pelaku di dua lokasi berbeda, satu diantaranya wanita, Senin (19/8).

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH menyatakan keberhasilan Satres Narkoba menangkap kedua pelaku penyalahan gunaan narkoba kelas satu ini, karena kemampuan mengembangkan informasi dari masyarakat secara cepat.

Pelaku pertama yang berhasil diciduk adalah F alias ID, 39 tahun, suku Melayu Bungo (Minang), Dagang, warga Jorong Tangah Padang Nagaei Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat.

F ditangkap polisi Senin, (19/8) sekira pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, Sumbar.

Saat dilakukan penangkapan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Yaddi Purnama, SH, dari tangan tersangka didapatkan 23 Paket Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening yang sudah untuk diedarkan.

F alias Id, kata Kapolres AKBP Bayuaji adalah salah satu pengedar shabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat. Sebab dari dialah para pencandu narkoba mendapatkan barang haram tersebut.

Atas kasus ini F diganjar pasal berlapis tentang UU No. 35 Th. 2019 yakni Pasal 114 (2), Pasal 112 (2), dan Pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman minimal 6 Tahun dan aksimal 20 Tahun penjara.

Kasus Kedua

Satu lagi pelaku pelanggaran narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Tanah Datar, Sumbar adalah IE alias Gadih, seorang wanita berusia 42 tahun, suku Kutia Anyia (Minang), Ibu Rumah Tangga, alamat Jorong Kampung Baru No. 84 Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumbar.

Wanita ini ditangkap polisi, Selasa (20/8) sekira pukul 08.00 WIB, di kontrakanya di Pincuran Tujuh Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kec. Lima Kaum Kab. Tanah Datar, Sumbar dengan barang bukti satu Paket sedang Narkotika gol I jenis Sabu yang dibungkus plastik bening plus satu set alat isap shabu (bong).

Sama dengan F alias Id, wanita ini juga dikenal sebagai pengedar shabu di daerahnya. Wanita ini diganjar Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) UU No. 35 Th. 2019 Ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun Maksimal 15 Tahun.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya (awe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *