Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Dua Bandar Sabu

PADANG – Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba dan diduga sebagai bandar narkoba jenis Sabu sabu, dibekuk Satuan Opsnal Narkoba Polresta Padang di dua tempat terpisah, Minggu 26 Mei 2019 pukul 01.40 WIB dini hari.
Berawal hasil penyelidikan terhadap tersangka,Riyan (24) warga Jalan Thamrin No 40 Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang mengedarkan Sabu sabu, tersangka tersebut bekerja disalah satu hiburan malam di Kota Padang.
Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka disebuah kamar kos kosan yang berada di Jalan ikan mas no 36 a.rt 003 rw 12 Kel.kubu dalam parak karakah Kec.Padang Timur yang akan bertransaksi.
Alhasil dari dalam kantong celana tersangka petugas berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 4 paket kecil narkoba diduga Sabu sabu yang terbungkus plastik klip bening.
Kapolresta Padang Kombes Yulmar Tri Himawan melalui Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar.SH mengatakan
” Betul anggota Opsnal Narkoba Polresta Padang telah mengamankan Dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba”.
Dilakukan pengembangan terhadap tersangka ke sebuah rumah di Jalan Thamrin No 40, Kecamatan Padang Selatan, dari tangan
Febri Yanti (52) dari tangan wanita setengah baya tersebut petugas berhasil mendapatlan 40 paket kecil Sabu sabu yang disimpan tersangka dibelakang Kali Gfari yang tergantung didalam kamar tersangka, tidak hanya itu petugas berhasil lagi mendapatkan 1 paket sedang Sabu sabu diatas Pentilasi rumah tersangka.
“Kedua tersangka merupakan anak dan ibu kandung, mereka bersinergi dan bekerja sama dalam peredaran narkoba”tutup Dadang
Miris, kedua tersangka merupakan Ibu dan Anak kandung yang kompak dan bekerjasama dalam peredaran narkoba di Kota Padang.guna penyelidikan dan pengembangan kedua tersangka dimanakan di Mako Polresta Padang.
[Tim Liputan]