Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA – Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dimana surat pengaduan ini dilayangkan oleh dua kuasa hukum DPP Projo Ganjar yakni
Soefianto Soetono ,SH,CLI dan Endang Sulas Setiawan S.H., M.H.
Dalam laporan tersebut Budi Arie Setiadi diduga penyalahgunaan Jabatan sebagai
Menteri Informasi Menteri Komunikasi dan Informatika.
Berikut isi surat laporan pengaduan yang dilayangkan Projo Ganjar kepada
Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Kepada Yth.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-19, Kuningan, Jakarta Selatan 12920
Perihal : Laporan/Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan Jabatan oleh
Menteri Informasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Bpk. BUDI ARIE
SETIADI, S.Sos., M.Si. )
Dengan Hormat ,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. SOEFIANTO SOETONO, S.H., CLI.
2. ENDANG SULAS SETIAWAN, S.H., M.H.
Adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Kantor Hukum “SS & Parteners “ yang beralamat di Gedung Perkantoran Central Cikini Blok I, Jl. Cikini Raya No. 60, Cikini, Menteng Jakarta Pusat, Telp. 081617727371 , 081314418616.
Dalam hal ini mewakili dan/atau bertindak untuk dan atas nama Sdr. NORA HAPOSAN SITUMORANG, S.H., M.H., selaku Ketua Umum Relawan Projo Ganjar , berdarkan Surat Kuasa Nomor 224/SKu/SS/X/23 tanggal 23 Oktober 2023;
Dengan ini membuat Laporan/Pengaduan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia ( Bpk. BUDI ARIE SETIADI, S.Sos., M.Si. ) di karenakan :
1.Di duga telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai sebagai Menteri Informasi Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan cara ikut serta menjadi anggota tim sukses atau pendukung salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.
2.Bahwa sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang tentu saja dapat mengendalikan konten digital yang beredar dimasyarakat sehingga jika sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika yang mendukung salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden jelas telah melanggar netralitas pejabat publik .
3.Bahwa menggunakan fasilitas jabatan pada saat kampanye adalah merupakan penyalahgunaan kekuasaan dan hal tersebut jelas dilarang sebagai mana diatur dalam Pasal 280 (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami sebagai kuasa hukum Ketua Umum Projo Ganjar meminta agar Bpk BUDI ARIE SETIADI S.Sos., M.Si. segera Mengundurkan diri atau melakukan cuti tetap sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia agar tidak menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan demi terciptanya pemilu yang bersih,jujur dan adil.
Demikianlah surat pengaduan/Laporan ini dibuat , atas perhatiannya di ucapkan terimakasih.
Jakarta , 27 Oktober 2023
Hormat Kami,
Kuasa Hukum DPP PROJO GANJAR
SOEFIANTO SOETONO, S.H.,CLI. ENDANG SULAS SETIAWAN, S.H., M.H
(Red)