BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
WISATA  

Polres Tanah Datar Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba

Barang bukti yang disita Polisi.

TANAH DATAR, payakumbuhpos.com – Jajaran Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang pelaku penyalagunaan Narkotika. Pelaku diduga pemakai dan pengedar Narkotika jenis daun ganja kering dan ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku panggilan Boby ditangkap di depan warung di Jorong Minang Jaya Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar, Selasa malam (22/01/2019).

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH Melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar memberikan keterangan kepada Wartawan terkait penangkapan terhadap pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Daun ganja kering bernama Boby Saputra panggilan Boby, Umur 33 tahun, alamat Jorong Padang Datar Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar.

Bersamanya juga ditangkap tersangka bernama Holan Setiawan panggilan Holan, umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jorong belakang pajak Nagari Baringin kecamatan lima kaum kabupaten Tanah Datar.

Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH mengatakan kronologis penangkapan terhadap pelaku di duga pemakai dan pengedar narkotika jenis daun ganja kering panggilan Boby melalui Under cove buy Satnarkoba Polres Tanah Datar yang melakukan penyamaran sebagai pembeli dan kesepakatan tempat transaksi.

Namun ketika mengetahui pembeli adalah polisi, Boby mencoba melarikan diri walau sudah dalam pegangan petugas dengan menceburkan diri ke kolam. Sehingga dua orang anggota polisi ikut terjun ke kolam dan pelaku sempat merebut senjata milik petugas. Polisi terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara akhirnya Boby menyerah.

Dari tangan tersangka panggilan Boby di aman kan barang bukti berupa, satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas buku warna putih dengan berat lebih kurang 83,10 gram, Satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat lebih kurang 126,75 gram, Satu buah tas sandang warna hitam merk polo water, satu unit sepeda motor BA 3263 EN merk honda beat warna pink.

Berdasarkan keterangan tersangka Boby narkotika jenis ganja kering tersebut didapakan dari temannya bernama Holan. Pengembangan dilakukan ke rumah Holan dan ditemua ia sedang tidur di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya di dalam lemari rias ditemukan dan diamankan satu paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 17,90 gram, dua lembar paper warna putih, satu buah hp merk Strawberry warna hitam dan uang sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah.

“Selanjut tersangka dan barang bukti di amankan dan di bawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses lebih lanjut. terhadap tersangka di kenakan pasal 111, 114 dan 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara,” kata Kasat Syafrinal.(May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *