Pemerintah Kota Bersama DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan APBD Perubahan 2025
Pemerintah Kota Bersama DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan APBD Perubahan 2025
Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,– Pemerintah Kota bersama DPRD Bukittinggi tandatangani nota persetujuan APBD perubahan 2025 dan perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD. Keduanya ditandatangani dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (29/09).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rangkaian proses penyusunan ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 merupakan tindak lanjut dari perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Piafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 13 Agustus 2025 lalu antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh wali kota pada tanggal 4 September 2025. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam rapat gabungan komisi dan Paripurna Internal 26 September 2025 dan pada hari ini kita tandatangani nota persetujuan bersama atas ranperda tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, hasil fasilitasi Gubernur terhadap raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi telah keluar tanggal 10 September 2025. Berdasarkan surat Gubernur tersebut, Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat Il dan untuk diparipurnakan.
“Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 ini merupakan inisiatif DPRD dan Pansus yang melakukan pembahasan Raperda tersebut juga telah melaporkan dalam rapat gabungan komisi dan disetujui dalam rapat paripurna internal pada tanggal 26 September 2025,” jelasnya
Terkait perubahan perda nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan-anggota DPRD, Wako Ramlan menyebutkan, DPRD memiliki peran sangat besar dalam meningkatkan nilal- nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Perubahan perda ini, menjadi keniscayaan dan tentunya didukung penuh pemerintah kota.
“Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, maka sudah sewajarnya dilakukan penyelarasan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi,”jelasnya.
(mel)













