BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pelaku Persetubuhan Anak Di Suliki Ditangkap Tim Opsnal Polres 50 Kota.

Lima Puluh Kota, 17 Juni 2025 — Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MARDANIUS alias RAMADAN (50), warga Jorong Sungai Rimbang, Kenagarian Sialang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H, S.I.K melalui kasat Reskrim IPTU Repaldi,S.H , ini merupakan kasus yang ke- 5 kali selama bulan mei dan Juni 2025, Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Repaldi, S.H., bersama Bhabinkamtibmas Bripka Adrian Ade Putra. Pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan raya Jorong Batua Bawuak, Kenagarian Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki. Saat itu, pelaku diduga berupaya melarikan diri dengan menggunakan kendaraan angkutan umum.

Dari hasil interogasi awal di lokasi penangkapan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Proses penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VI/2025 serta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan pada hari yang sama.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid,S.H,S.I.K menegaskan kepada jajarannya agar selalu berkomitmen dalam menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak ujarnya.

Stop Kekerasan terhadap Anak , Polres 50 Kota selalu siap melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *