BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pelaku Pembunuhan Nenek di Solok Selatan Akhirnya Ditangkap

SOLOK SELATAN, payakumbuhpos.com – Selama 7 bulan penyelidikan dengan segala daya dan upaya akhirnya jajaran Reskrim Polres Solok Selatan membuahkan hasil tertangkap nya pelaku pembunuhan nenek Gustinar, 71, alamat Jorong Lubuk Jaya Nagari Koto Baru, Kec Sungai Pagu Kab Solok Selatan.

Selama penyelidikan pihak kepolisian dengan segenap jajaran tidak kenal lelah untuk mengumpulkan data untuk mengungkap pelaku pembunuhan.

Dan alhamdulillah berkat kerja keras anggota timsus didapatlah informasi salah satu pelaku dan di identifikasi melarikan diri ke Jambi tepatnya Tanjung Jabung Barat. Tidak mau kehilangan buruan anggota timsus melakukan pengejaran dan dilakukan penggerebekan, Rabu 16 Januari 2019 pukul 21.00 WIB, didapatlah dua tersangka SL (30) dan AS (22).

Polisi kemudian mengembangkan terhadap dua tersangka yang ditangkap di Jambi di dapati 2 tersangka lagi di Muara Labuh berinisial DA (33) dan RJ (24) yang mana keempat tersangka ini adalah tetangga korban.

Kejadiaanya, berawal pada saat salah seorang tersangka mendapatkan kabar bahwasanya korban telah menjual tanah, kemudian sepakat bertemu di salah satu rumah tersangka untuk membahas rencana kejahatan yang akan dilakukan.

Kemudian malamnya keempat tersangka kembali bertemu dipinggir jalan daerah simpang empat Lubuk Jaya Muara Labuh. Kemudian keempat tersangka sempat mengelilingi rumah korban guna mencari cara untuk memasuki rumah korban. Selang beberapa menit tersangka berhasil memasuki rumah korban dan menjalankan aksinya.

Naas saat itu korban terbangun dan sempat berteriak takut ketahuan tersangka membekap mulut korban seraya menduduki korban sehingga membuat korban kehabisan oksigen dan meninggal dunia.

Korban yang tinggal berdua dengan adiknya sakit, setelah tidak didapatkan apa yang dicari akhirnya para tersangka meninggalkan korban dan adiknya yg luka luka.

“Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 Jo 365 Jo 338 Jo 55 Jo 56 dengan ancaman 10 tahun penjara,” terang Kapolres AKBP Imam Yulisdianto, SIKA, sambil menutup acara press release, Kamis, 17 Januari 2019. (Desil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *