KPU Sijunjung Kebut Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024
Sijunjung, payakumbuhpos.id – KPU Sijunjung menyelenggarakan acara Sosialisasi Pedaftaran dan Verifikasi Persyaratan Minimal Dukungan Pemilih Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sujunjung Tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Keluarga Muaro Sijunjung, Sabtu 4 Mei 2024,
Acara dibuka oleh Komisioner KPU divisi Teknis Penyelenggaraan Susila Andica didampungi 2 Kordiv lainnya, yakni Bayu Agung Perdana dan Ria Meilani.Pada kesempatan itu Susila Andica mengatakan, acara ini adalah acara wajib untuk tahapan Pilkada dari KPU RI. Karena kita tidak tau apakah akan muncul calon dari jalur perseorangan nantinya, tapi informasi ini sangat berguna.
“Pemilihan Pilkada serentak seluruh Indonesia ini semoga bIsa berjalan aman dan damai nantinya,” kata Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung Susila Andica membuka acara.
Hadir sebagai nara sumber Muhammad Fauzan Azim,S.HI.,MH. Dosen UIN Imam Bonjol Padang dari unsur akademisi, dalam keterangannya saat memberikan materi mengatakan, Pilkada itu bedanya cuma dalam skala dengan Pemilu. Jadi cakupannya Pemilu seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan, sedangkan Pilkada se-Indonesia tapi lingkupnya daerah masing masing. Perbedaan nya hanya ada sedikit.
“Pemilu diatur secara tegas dalam UU Dasar sedangkan Pilkada tidak diatur dalam UUD sehingga bisa terjadi pada setiap orang, dan setiap orang bisa mengajukan diri untuk jadi calon, tidak hanya domain Parpol saja, adapun untuk calon perseorangan ini diatur dalam UU no.01 tahun 2015 jo UU.no.8 tahun 2015 jo UU no.10.2016 juga Peraturan KPU dan Keputusan-keputusan KPU. Ada dua tahapan yang harus dilalui pada Pilkada yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk menyatakan Cakada bisa ikut dalam kontestasi harus ada verifikasi kelengkapan syaratnya yang diatur dalam PKPU,” papar Dosen UIN Imam Bonjol itu.
Susila Andica saat ditanya waktu sesi tanya jawab, berapa jumlah dukungan untuk bisa jadi Cakada jalur perseorangan ini? Dijawab, “kalau untuk Kabupaten Sijunjung jumlah dukungan harus kebih dari 10% dari jumlah DPT Pemilu kemaren, yaitu 17. 282 dan tersebar sedikitnya di 5 kecamatan, dan verifikasi nya akan dilakukan secara berjenjang mulai dari PPS,” urainya
“Adapun syarat untuk dukungan Cakada ini berupa photo copy KTP dan surat pernyataan yang formatnya resmi dari KPU,” tambah Susila Andica
Sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Pemda diwakili Kesbangpol, Polres Sijunjung diwakili Kasat Intel, Kodim 0310 SSD atau yang mewakili, Kajari Sijunjung di wakili, perwakilan partai politik dan tokoh tokoh masyarakat Sijunjung. (Zalmedra)











