Kelalaian Instansi Pemerintah, Gajah Zidan Jadi Korban, Pemko Bukittinggi Angkat Bicara
Kelalaian Instansi Pemerintah, Gajah Zidan Jadi Korban, Pemko Bukittinggi Angkat Bicara
Bukittinggi,Payakumbuhpos.id, — Nasib Gajah Zidan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi memicu gelombang protes sosial dari pecinta satwa dan warganet. Gajah jantan yang kini dikurung dalam kondisi memprihatinkan itu disebut menjadi korban kelalaian dua instansi pemerintah yang saling lempar kewenangan, hingga akhirnya Pemerintah Kota Bukittinggi angkat bicara untuk meluruskan persoalan.
Protes tersebut akhirnya dijawab langsung oleh Pemko Bukittinggi. Pemerintah Kota Bukittinggi angkat bicara terkait kondisi Gajah Zidan yang agresif sejak tahun 2022 lalu. Penjelasan ini disampaikan langsung Wali Kota Bukittinggi, didampingi Sekda, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata dan Kepala Diskominfo, di Aula Balaikota, Senin, 14 September 2026.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menegaskan, posisi Pemko dalam polemik ini. Ia menjelaskan, gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi oleh negara. Pemerintah Daerah, tidak punya kewenangan untuk satwa yang dilindungi, karena semua kewenangan itu, berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Ramlan mengungkapkan, fakta bahwa Pemko tidak diam. Ada enam surat resmi dari Pemko Bukittinggi sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, termasuk satu surat di tahun 2025. Semua surat itu, membicarakan kondisi Gajah Zidan. Dari enam surat itu, hanya satu kali dibalas BKSDA, yang isinya, Gajah Zidan bisa direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, belum ada tindaklanjut dari surat itu. “Pemko tidak boleh sewenang-wenang untuk memindahkan satwa yang dilindungi, semua kewenangan ada di BKSDA. Kalau kita yang lakukan kita salah dari segi aturan,” ungkap Wako.
Lebih lanjut, Wako juga menjelaskan terkait salah satu mahout atau keeper atau penanggungjawab utama Gajah Zidan yang mengundurkan diri. Salah satunya Legianto, pawang gajah yang mengundurkan diri, karena cedera akibat keagresifan Gajah Zidan. Kondisi ini yang membuat penanganan Zidan semakin sulit dan berisiko.
Kepala Dinas Pariwisata, Rofie Hendria, menambahkan, gajah jantan Zidan, masuk Bukittinggi tahun 2001, artinya kurang lebih 25 tahun terakhir, Zidan berperilaku normal dan menjadi ikon kebanggaan TMSBK. Namun, tahun 2022, Zidan mengalami perubahan perilaku menjadi gajah yang agresif, sehingga pawang penanggung jawab utamanya, Legianto, mengalami cedera. Bahkan, Zidan juga menyerang gajah betina, Lia, yang berada dalam satu kawasan.
Kondisi inilah yang kemudian menyulut protes sosial di masyarakat menilai ada pembiaran yang sistematis. Selama empat tahun Zidan agresif, tidak ada solusi medis, kandang isolasi yang layak, maupun assessment perilaku dari tim dokter hewan konservasi. Publik mempertanyakan, mengapa surat-surat resmi Pemko hanya dibalas sekali dan tanpa eksekusi di lapangan.
Kini, desakan publik mengarah kepada dua instansi pusat tersebut. Masyarakat menuntut melalui BKSDA Sumbar segera menindaklanjuti rekomendasi relokasinya sendiri ke Taman Satwa Kandi Sawahlunto dan melakukan evaluasi kesehatan Zidan secara menyeluruh. Jika terus dibiarkan, Zidan bukan hanya korban agresivitasnya sendiri, tapi korban nyata dari kelalaian birokrasi.
(Mel)













