BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

HUT RI-79 327 Narapidana Lapas Klas II Mendapat Remisi

Bukittinggi, Payakumbupos.id,– Sebanyak 327 Narapidana kelas II A Bukittinggi, mendapatkan remisi umum dalam ranga Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 tahun 2024. Remisi diserahkan simbolis oleh Wali Kota didampingi Kalapas Kelas II A, Sabtu (17/08).

Kepala Lapas Klas II A Bukittinggi, Herdianto, menjelaskan, saat ini Lapas Klas II A Bukittinggi dihuni oleh 424 narapidana, dengan kasus pidana umum dewasa laki laki sebanyakn155 orang, dewasa pwrempian 2 orang. Pidana narkotika dewasa laki laki 266 orang dan anak anak satu orang.

“Dari 424 napi itu, 327 diantaranya mendapat remisi umum dannp pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke 79 ini. Remisi umum berjumlah 326 orang dan remiso umum belum bebas masih jalani subsider berjumlah satu orang,” jelasnya.

327 itu dirincikan, 35 napi mendapat remisi 1 bulan, 46 napi remisi 2 bulan, 86 napi remisi 3 bulan, 77 napi remisi 4 bulan, 72 napi remisi 5 bulan dan 11 napi remisi 6 bulan.

Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, menyampaikan pidato Mentri Hukum dan HAM, Yossana Laoly, dimana secara keseluruhan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum (RU) dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 narapidana dan anak binaan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79. Pemberian Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, termasuk Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Sebagai bentuk apresiasi, negara memberikan remisi kepada narapidana yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Selamat pada narapidana yang mendapatlan remisi dan pengurangan masa tahanan tahun ini. Hal ini tentu dapat menjadi motivasi bagi seluruh narapidana, untuk dapat terus berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program binaan,” ungkapnya.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *