BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Enam Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Enam Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, (21/07).

Shabirin Rachmat, mewakili Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan nasional.

Neni Anita, mewakili Fraksi NasDem, menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, hingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik.

Elfianis mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, Pemko Bukittinggi perlu memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta terus melakukan evaluasi berkala, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat

Dedi Chandra mewakili Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan, perubahan atas ranperda ini bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Pada prinsipnya, Fraksi Karya Kebangsaan menyetujui perubahan Perda tersebut.

Dewi Anggraini mewakili Fraksi PPP–PAN, menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.

Nur Hasra mewakili Fraksi PKS, mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi Pemerintah Pusat telah diakomodasi sehingga perubahan Perda dapat diterapkan secara

(mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *