BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
WISATA  

Edarkan Shabu, Lelaki Paruh Baya Dibekuk Polisi

PAYAKUMBUH – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar amankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, Jum’at (13/07/2018)

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasat Narkoba polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH memberikan keterangan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu. atas nama JA alias AN (46) beralamat di Jorong Ganting Ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi tersangka diduga pengedar Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala jorong dan FKPM setempat ditemukan barang bukti berupa, tiga paket kecil kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisab sabu ( bong), satu unit HP, satu buah timbangan digital, satu buah korek api, satu buah sendok, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 400.000 dan bungkus rokok.

Pelaku menggunakan cara dengan modus BB berupa sabu disembunyikan dalam rokok yang telah dikeluarkan tembakaunya, kemudian dimasukan sabu kedalam batangan rokok.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ( may )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *