BERITA UTAMA

Perjalanan Study Komparatif Wartawan Luak 50 Ke Kota Bertuah

Pekan Baru-- Keberangkatan rombongan wartawan Luak 50 Ke Kota Pekan Baru (Riau) merupakan agenda Study Komparatif yang dilaksanakan oleh Dinas...
BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
WISATA  

Edarkan Shabu, Lelaki Paruh Baya Dibekuk Polisi

PAYAKUMBUH – Satuan Narkoba Polres Tanah Datar amankan seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar, Jum’at (13/07/2018)

Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasat Narkoba polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH memberikan keterangan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku diduga pengedar Narkotika jenis Sabu. atas nama JA alias AN (46) beralamat di Jorong Ganting Ateh Nagari Tanjung Alam Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar.

Pelaku ditangkap setelah mendapat informasi tersangka diduga pengedar Sabu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah tersangka yang disaksikan oleh kepala jorong dan FKPM setempat ditemukan barang bukti berupa, tiga paket kecil kristal bening di duga Narkotika jenis Sabu, satu set alat hisab sabu ( bong), satu unit HP, satu buah timbangan digital, satu buah korek api, satu buah sendok, uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp 400.000 dan bungkus rokok.

Pelaku menggunakan cara dengan modus BB berupa sabu disembunyikan dalam rokok yang telah dikeluarkan tembakaunya, kemudian dimasukan sabu kedalam batangan rokok.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Datar guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap tersangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. ( may )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *