BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Dunsanak, Mulai 8 Januari Lion Air Group Tak Lagi Gratiskan Bagasi

JAKARTA, payakumbuhpos.com – Maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air, yang merupakan bagian dari Lion Air Group, akan memberlakukan kebijakan baru soal bagasi yang tidak gratis lagi. Kebijakan tersebut akan efektif berlaku per 8 Januari 2019 mendatang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, ketentuan baru itu adalah bahwa seluruh penerbangan domestik Lion Air, tidak lagi memberikan fasilitas bagasi gratis seberat 20 kilogram per penumpang. Sementara, untuk seluruh penerbangan domestik Wings Air, tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10 kilogram per penumpang.

“Tapi penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kilogram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air,” kata Danang melalui keterangan tertulis, Sabtu 5 Januari 2019.

Menurut dia, setiap calon penumpang, kecuali bayi, diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kilogram. Dan satu barang pribadi seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, dan tas jinjing wanita.

“Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm,” ujarnya.

Danang menjelaskan, penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu, tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Karenanya, bagi calon penumpang yang akan membawa bagasi, dapat melakukan pembelian voucher bagasi melalui agen perjalanan, website Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.

Penerbangan Lion Air dan Wings Air pun menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan. Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan, dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.

“Dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket atau sesudah pembelian tiket dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan,” ujarnya.

Sebagai tambahan, setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan bagasi perorangan yaitu 7 kilogram, akan dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan.

Selain soal bagasi, Lion pun menegaskan semua pelanggan harus memeriksa kapasitas baterai daya tambahan portabel atau powerbank. Penumpang pun wajib melaporkan kepada petugas ground staff Lion Air Group sebelum keberangkatan.

Sebab, berdasarkan prosedur keamanan, perangkat daya dengan kapasitas maksimum 100 Wh atau 20.000 mAh hanya diperbolehkan untuk dibawa ke kabin, dan tidak diizinkan di dalam bagasi terdaftar.

Sementara untuk powerbank berkapasitas 100-160Wh atau 20.000 hingga 32.000 mAh, harus melalui persetujuan dari Lion Air Group. Sedangkan, pengisi baterai portabel atau baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh, dilarang dibawa ke pesawat udara. (***)

Sumber vivacoid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *