BERITA UTAMA

Selain Tokoh Nasional HDI Sangat Peduli Terhadap Mahasiswa Luak Limopuluah Yang Berada di Pulau Jawa

Bogor--- Herman Darnel Ibrahim (HDI) selain tokoh nasional juga memiliki sebuah kepedulian terhadap para mahasiswa yang berasal.darii lLuak 50 yang...
BERITA UTAMA

Projo Ganjar Laporkan Budi Arie Setiadi ke Ketua Ombudsman Republik Indonesia

JAKARTA - Projo Ganjar yang diketuai oleh Nora Haposan Situmorang S.H.,Melaporkan Budi Arie Setiadi yang merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika...
BERITA UTAMA

Hindari Sengketa Tanah Ulayat, Rezka Oktoberia Apresiasi Mentri ATR/BPN

Limapuluh Kota - Rezka Okberia Anggota DPR RI dari Komisi yang juga bermitra dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /...
BERITA UTAMA

Baru Beberapa Hari Dipimpin Jasman , Pemko Payakumbuh Raih Prestasi TP2DD

Payakumbuh—Upaya digitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Payakumbuh kembali menoreh prestasi. Kali ini, Payakumbuh dinobatkan sebagai Tim Percepatan dan Perluasan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Tuo Balai Nagari Koto Nan Ampek Ucapkan Selamat Buat PJ Walikota Payakumbuh Jasman Rizal

Padang--- Hadir saat acara pelantikan Pj Walikota Payakumbuh Jasman Rizal di Auditorium Gubernur Sumbar, Jumat (29/9/2023). Tuo Balai salah seorang...

Dugaan Korupsi, Direktur Rumah Sakit Jiwa Padang Ditahan Jaksa

PADANG – Dugaan terjadinya korupsi kini menyeruak di Rumah Sakit Jiwa HB Saanin Kota Padang Sumbar. Akibatnya, Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fisik Rumah Sakit tersebut, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang.

“Kami menahan orang tersangka ini setelah dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke kami (tahap II) hari ini, para tersangka langsung kami tahan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang Perry Ritonga, di Padang, Kamis, (25/10/2018).

Dari kasus ini Kejaksaan menahan mantan Direktur rumah sakit KS (64) selaku Pengguna Anggaran, E (56) selaku kuasa Pengguna Anggaran, dan B (52) sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah AW, serta SM sebagai rekanan pengadaan, dan A selaku konsultan pengawas.

Sebelum ditahan, para tersangka diperiksa di Kantor Kejari Padang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB malam ini.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung digiring ke Rumah Tahanan Anak Air Padang.

Kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi pembangunan turap dan penguatan dinding lahan rumah sakit jiwa tahun anggaran 2013, dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Berdasarkan penghitungan BPK RI Perwakilan Sumbar kasus itu merugikan negara sebesar Rp124 juta.

“Dari kegiatan pembangunan ini, timbul kerugian negara akibat item pekerjaan yang tidak sesuai kontrak dan ada yang tidak dikerjakan,” katanya.

Penyidikan untuk kasus itu dilakukan sejak 2014 oleh pihak Kepolisian Resor Kota Padang.

Perry mengatakan selanjutnya jaksa akan menyusun surat dakwaan agar perkara segera dilimpahkan ke pengadilan.

Pada bagian lain penasehat hukum dari tersangka KS, yaitu Azimar Nur Suud, mempertanyakan perihal kliennya yang sudah membayar ganti rugi, namun tidak dilampirkan dalam berkas perkara.

“Klien kami sudah membayar ganti rugi sebesar Rp143 juta pada Juli 2014 setelah adanya temuan inspektorat, tapi itu tidak dilampirkan,” klaimnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Defika Yufiandra, Yohannas Permana, dan Fernando Chandra, selaku pengacara dari tersangka lainnya.

“Harusnya pengembalian kerugian negara itu dipertimbangkan dalam kasus ini,” kata Defika.

Menanggapi pernyataan pengacara tersangka, Perry Ritonga mengatakan uang yang diserahkan oleh tersangka adalah temuan yang berbeda dengan perkara saat ini.

“Temuan awal itu dari inspektorat, sementara (pemrosesan) yang sekarang penghitungan dari BPK,” urainya.

Akibat perbuatan keenam tersangka ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)

Sumber : dirgantaraonlinedotcom

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *