Dua Pengguna Digulung Satnarkoba Polres Tanah Datar

TANAH DATAR, payakumbuhpos.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi dua orang pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering Rabu malam (02/01/2019).
Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering. Nama Doni Antoni panggilan Roni cimbuang, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jorong Bulu kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar. Nama Davit Indra panggilan Davit, Umur 26 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Cubadak Nagari Cubadak kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. kedua nya di tangkap di rumah Doni Antoni di perumahan Garuda Mas Jorong Kubu Rajo kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gram, Satu paket Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram, 1 satu buah bong, satu buah kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah pipet, satu buah kotak merk NZ OPTICAL warna putih, satu buah kotak jam merk MIRETE warna hitam, satu buah hp merk BELLPHONE warna hitam, satu buah hp merk OPPO warna silver, satu buah mencis warna biru, Satu buah keranjang warna hijau.
Narkotika jenis sabu dan ganja kering di temukan dalam kamar panggilan Roni Cimbuang yang di letakan di rak televisi, di saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, Roni Cimbuang mengakui kalau Narkotika itu miliknya yang di dapat dari Davit Indra.
Sementara itu Kasat Narkoba AKP Syafrinal SH. MH melalui telepon membenarkan perihal penangkapan itu dan mengatakan itu adalah penangkapan pertama awal tahun 2019 pada pelaku pengguna Narkotika di Tanah Datar. Kasat juga mengatakan Pelaku di jerat pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.
Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti Kemudian di bawah ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya. (May)