BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Dua Pengedar Shabu, Berhasil Diciduk Lagi Polres Tanah Datar

Payakumbuh.com – Satuan Res Narkoba Polres Tanah Sumbar kembali berhasil meringkus dua pengedar shabu, yakni MY dan TSK secara terpisah, Ahad (7/10), salah satunya ditangkap melalui penyamaran polisi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, M.S.i melalui Kasat Res Narkoba Iptu Yadi Purnama SH, sebagaimana dilaporkan Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, SH, Senin (8/10), kedua tersangka tersebut kini telah ditahan Mapolres Tanah Datar.

Tersangka MY alias JRT, 22, Suku Koto Piliang (Minang) Pekerjaan Tani, Alamat Jor. Guguak Tinggi Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, ditangkap Ahad (6/10) sekira pukul 17.30 WIB, oleh Sat Narkoba Polres Tanah Datar, di pinggir Jalan Umum di Jor. Guguak Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

Dari tangan MY, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Tersangka MY ditangkap setelah berhasil dikibuli polisi yang menyamar sebagai pembeli. Tanpa banyak kesulitan polisi berhasil menjinakan MY yang memenuhi permintaan polisi untuk melakukan transaksi di Pinggir jalan umum Guguak Panjang Nag. Sumanik Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar, dan sekira pukul 17. 30 wib.

Tersangka kedua yang berhasil diciduk adalah TSK, 40 thn, Suku Chaniago (Minang), Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jor. Panorama Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

TSK ditangkap Polisi, Ahad (6/10) sekira pukul 21.30 WIB, di rumah orangtuanya di Jor. Panoramo Nag. Tabek Patah Kec. Salimpaung Kab. Tanah Datar.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan TSK,  adalah satu paket sedang butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

Satu Paket kecil butiran kristal di duga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

Satu paket Narkotika jenis daun ganja kering plus satu  pack kertas Vapir dan satu bungkus plastik bening guna pembungkus Narkotika jenis sabu.

Tersangka TSK sebelumnya sempat membuang dompet kecil berwarna coklat berisi barang haram tersebut ke luar kamarnya, setelah mengetahui polisi datang ke rumah orangtuanya.

Namun BB tersebut berhasil ditemukan kembali oleh polisi yang melakukan penggerebekan disaksikan tokoh masyarakat setempat.

Atas kasus penangkapan ini Polisi menetapkan pasal berbeda atas keduanya.

MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1), UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun.

Sedangkan TSK alias ATN dikenakan Pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1), 111 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun. (awe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *