Dua Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Tanah Datar
TANAH DATAR, payakumbuhpos.com – Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi dua tersangka diduga pelaku penyalagunaan Narkotika jenis shabu di Jorong Kampung Tangah Nagari Pagaruyung kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, Senin sore (07/01/2019).
Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman SH. memberikan keterangan kepada Wartawan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu yang diduga pengedar dan satu pelaku diduga sebagai kurir.
Penangkapan terhadap pelaku nama Agusman Syarif panggilan Arif, Umur 27 tahun, pekerjaan swasta, Alamat Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar. Kemudian Putra Efendi panggilan putra umur 20 tahun, pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Ajuang Sungai Dalam Nagari Campago Kecamatan Limo Koto Kampuang Dalam Kabupaten Padang Pariaman.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Syafrinal SH MH menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari giat dari personil Satresnarkoba under cover buy terhadap para pelaku. dengan berpura pura sebagai pembeli.
Tersangka pangilan Arif menyuruh pers Under cover buy untuk menjeputnya ke rumahnya. Saat transaksi, Langsung di lakukan penangkapan terhadap panggilan Arif dan pelaku panggilan putra sebagai kurir yang juga berada di lokasi saat di lakukan penangkapan.
Dari Tangan tersangka di aman kan barang bukti berupa, tujuh paket narkotika jenis sabu yg dibungkus plastik bening dgn berat lebih kurang 10,78 gr, uang sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu) rupiah, Satu set alat hisap sabu / bong, satu buah mencis warna merah, Tiga buah buku catatan hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu buah kotak lampu merk new sunnyco, satu hp merk Aplle iphone 5 warna putih, satu buah Hp android merk Xiomi warna silver.
Kasat Narkoba juga mengatakan pelaku di jerat pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Selajutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Tanah Datar untuk di proses hukum lebih lanjut. (may)











