BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

DPRD Kota Payakumbuh Sahkan 2 Raperda Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh sah kan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna Pengambilan keputusan di ruang sidang DPRD setempat, Senin (01/07/2024).


“Sebelum pengambilan keputusan, kita telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 (Tiga) Buah Ranperda Kota Payakumbuh,” Kata ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.


“Alhamdulillah, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ke 7(tujuh) fraksi DPRD Kota Payakumbuh
sepakat menyetujui 2 (dua) buah Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” tukuknya.

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh itu adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” tutupnya.


Sementara itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh terhadap 2 buah Ranperda Kota Payakumbuh menjadi Perda.

“Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara Pemerintah Daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini,” katanya.

“Semoga kerja keras yang sungguh- sungguh dari kita semua dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *