BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...

DIDUGA BOHONGI PUBLIK DEMI SELAMATKAN JABATAN: Kadis Kesehatan Agam Terancam Langgar UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021

DIDUGA BOHONGI PUBLIK DEMI SELAMATKAN JABATAN: Kadis Kesehatan Agam Terancam Langgar UU No. 20 Tahun 2023 dan PP No. 94 Tahun 2021

 

Agam, Payakumbuhpos.id, (05/09/2026), — Jawaban Pemerintah Kabupaten Agam terkait klarifikasi dugaan pelanggaran prosedur penanganan PNS yang diduga melakukan perbuatan asusila di Puskesmas Magek dan rangkap jabatan Kepala Dinas Kesehatan Agam justru menimbulkan kebohongan baru yang diduga sengaja dilakukan untuk menyelamatkan posisi jabatan.

 

Sebelumnya, Pemkab Agam menyampaikan bahwa Dinas Kesehatan sudah melalui prosedur sesuai Undang-Undang Kepegawaian yang berlaku, hingga hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa telah disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) untuk persetujuan penjatuhan hukuman disiplin.

 

Pernyataan normatif tersebut bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

 

Berdasarkan hasil wawancara yang direkam wartawan pada Kamis (01/09/2026), Kadis Kesehatan Agam secara terang-terangan mengakui masih menjalankan aktivitas jurnalistik. Dalam rekaman yang kami kantongi, ia berucap: _”ambo wartawan lo, koran ambo padang expo, makonyo ambo caliak di balai wartawan agam namo apak ndak ado, si dodi pimred ambo, dan terakhir- akhir ko ambo ndak aktif karena sibuk, sekali sekali ado lo ambo manulis,” dari hasil rekaman tersebut yang bersakutan diduga masih menjalakan aktifitas jurnalis.

 

Pengakuan ini berbanding terbalik 180 derajat dengan pengakuannya kepada BKPSDM setelah klarifikasi, dimana setelah diangkat dan dilantik menjadi Kepala Dinas, ia mengaku tidak lagi aktif melaksanakan kegiatan jurnalistik.

 

Ini merupakan kebohongan luar biasa. Kami sebagai jurnalis siap memberikan informasi hasil rekaman tersebut kepada pihak yang terkait, baik kepada KASN, Inspektorat, maupun APH jika diminta.

 

Kejanggalan semakin terlihat dari manuver yang dilakukan. Pada tanggal 10/09/2026, wartawan telah mengirim WA klarifikasi dan cek and ricek langsung kepada Kadis Kesehatan. Ironisnya, bukan menjawab langsung, ia malah memberikan tanggapan bantahan melalui Kadis Kominfo Agam yang baru diterima wartawan pada tanggal 13/09/2026 setelah pemberitaan tayang. Dan sampai hari ini, nomor WA wartawan tersebut diblokir oleh Kadis Kesehatan Agam.

 

Pemblokiran wartawan oleh seorang pejabat publik yang seharusnya transparan adalah bentuk antikritik dan alergi terhadap kontrol sosial.

 

Dengan kondisi seperti ini, Kadis Kesehatan Agam diduga banyak melakukan manuver untuk menyelamatkan diri dari semua kebijakan yang sudah dilakukan selama ini.

 

Perlu dicatat, tindakan rangkap jabatan sebagai jurnalis aktif saat menjabat Kadis Kesehatan jelas diduga melanggar UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 huruf f dan Pasal 56 tentang larangan rangkap jabatan dan kewajiban menjaga netralitas serta profesionalitas ASN. Serta melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 dan Pasal 5 tentang larangan melakukan kegiatan yang mengarah pada konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

 

Jika terbukti berbohong dalam pemeriksaan kedinasan, maka ia juga terancam hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dari jabatan.

 

Publik menunggu ketegasan Bupati Agam sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Jangan sampai kasus ini hanya berakhir dengan pembiaran demi menyelamatkan jabatan orang tertentu.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *