Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Geledah Kamar Hunian WBP, Amankan Sejumlah Barang Terlarang.
Payakumbuh—Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan menggelar penggeledahan insidentil di kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (25/10/2025) sore. Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini sesuai dengan arahan , Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 18.00 wib hingga selesai dipimpin langsung oleh Kalapas didampingi oleh Plh KPLP, ,Plh Kasiminkamtib,Staf KPLP, Karupam, Anggota Jaga, dan sejumlah CPNS. Sebelum kegiatan dimulai, Plh Kalapas memberikan arahan tegas kepada tim untuk memastikan pelaksanaan dilakukan sesuai prosedur,dengan mengedepankan etika dan moral.
Fokus penggeledahan kali ini menyasar tiga kamar, yakni kamar 7 ,9 dan kamar 10. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dikategorikan sebagai barang terlarang atau berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Barang-barang yang berhasil disita antara lain:
Tali: 6 buah
Baut Panjang: 2 buah
Alat Cukur: 1 buah
Kotak Kaleng: 1 buah
Paku: 2 buah
Logam Modifikasi: 3 buah
Botol (kaca dan plastik): Masing-masing 1 buah
Kayu: 1 buah
Seluruh proses kegiatan dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Tidak ada keluhan dari Warga Binaan, dan semua tahapan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kalapas melalui laporan resminya menegaskan bahwa barang-barang hasil penggeledahan ini akan segera diserahkan kepada Kepala Keamanan dan Ketertiban (KAMTIB) untuk proses pemusnahan lebih lanjut. Selain itu, pimpinan Lapas mengusulkan agar kegiatan penggeledahan secara rutin dan insidentil terus ditingkatkan sebagai upaya pencegahan dini terhadap segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kegiatan ini sekaligus menjadi penekanan atas implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta peraturan terkait Keamanan dan Ketertiban di Satuan Kerja Pemasyarakatan.
(FajriHR).













