BERITA UTAMA

Gas Elpiji 3 Kg Langka di Kota Payakumbuh, Kalau Ada Harganya Sudah Melebihi Harga HET

Payakumbuh - Dapit salah seorang warga Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Jumat (26/5) malam, pusing tujuh keliling mencari keberadaan tabung gas....
BERITA UTAMA

Polresta Bukittinggi Melaksanakan Rapat Lintas Sektoral dalam Rangka Ops Ketupat Singgalang 2023

BUKITTINGGI - Dalam rangka persiapan pengamana Idul Fitri 1444 Tahun 2023, Polresta Bukittinggi melaksanakan Rapat Lintas Sektoral di Aula Polresta...
BERITA UTAMA

Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin, S.H Dorong Geliat Jurnalistik Kepada Mahasiswa IAIN Kota Metro

Lampung- Ratusan  mahasiswa IAIN Kota Metro gelar workshop jurnalistik. Kegiatan tetsebut belangsung , Sabtu (18/3/23). Dihadapan peserta workshop, fajar mengatakan...
BERITA UTAMA

Dewan Pembina Bakor Paliko, Rezka Oktoberia : Mari Bersama Membangun Nagari Luak 50

JAKARTA - Badan Koordinasi Payakumbuh 50 Kota (Bakor Paliko) Jabodetabek gelar silaturahmi akbar sekaligus lantik pengurus periode 2022-2027, yang dilaksanakan...
BERITA UTAMA

Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh Limapuluh Kota Se Jabodetabek Berlangsung Sukses

Jakarta -- Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh- Limapuluh Kota Se Jabodetabek Periode 2022-2027 berlangsung di...

Ari Prima. : Novrizon Dipecat Dari Partai Demokrat Karena Melanggar AD/ART dan PO Partai

  • Bagikan

Padang – DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan nofrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut. Namun, nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

“Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri” sebut Ari di kutip dari mimbarsumbar.id.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,” imbuh Ari. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.