BERITA UTAMA

SMSI Luak 50 Gelar Halal Bihalal, Syafri Ario: Mari Rapatkan Barisan

Teks foto: Pengurus SMSI Luak 50 Payakumbuh - Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak Limopuluah menggelar halal bihalal pasca...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH TOKOH

Keluarga Besar Kabua Saiyo Antusias Sambut Dr. Zulmaeta

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh-- Keluarga besar Kabua Saiyo antusias sambut calon Walikota Payakumbuh Dr. Zulmaeta ketika manfaatkan momen idulfitri 1445 H GOR...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH TOKOH

YB Dt. Parmato Alam, Jambangi Bara Cafe Bandarawang

Payakumbuhpos.id | Payakumbuh---Ketua DPRD kota Payakumbuh periode 2014-2019 Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, jambangi Bara Cafe Bandarawang milik Fajri di kelurahan...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR PAYAKUMBUH TOKOH

Warga Koto nan Gadang Payakumbuh Utara Berhalal Bihalal Bersama Perantau

Payakumbuhpos.id|Payakumbuh--- Halal bihalal biasanya diselenggarakan di rumah atau tempat yang besar, dengan tujuan untuk saling bersilaturahmi khususnya pada saat usai...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR WISATA

Polres dan Disparpora Limapuluh Kota Bangun Hospitality Kepariwisataan

Payakumbuhpos.id|Limapuluh Kota---Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran terus ciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di...

Ari Prima. : Novrizon Dipecat Dari Partai Demokrat Karena Melanggar AD/ART dan PO Partai

Padang – DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan nofrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut. Namun, nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

“Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri” sebut Ari di kutip dari mimbarsumbar.id.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,” imbuh Ari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *