BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
WISATA  

Dua Pengguna Digulung Satnarkoba Polres Tanah Datar

TANAH DATAR, payakumbuhpos.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Tanah Datar menangkap lagi dua orang pelaku diduga pengguna narkotika jenis sabu dan daun ganja kering Rabu malam (02/01/2019).

Kapolres Tanah Datar AKBP H. Bayuaji Yudha Prajas SH melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terhadap dua orang pelaku yang di duga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering. Nama Doni Antoni panggilan Roni cimbuang, umur 40 tahun, pekerjaan wiraswasta, Alamat Jorong Bulu kasok Nagari Tabek Kecamatan Pariangan kabupaten Tanah Datar. Nama Davit Indra panggilan Davit, Umur 26 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Jorong Cubadak Nagari Cubadak kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar. kedua nya di tangkap di rumah Doni Antoni di perumahan Garuda Mas Jorong Kubu Rajo kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 1,44 gram, Satu paket Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 2,05 gram, 1 satu buah bong, satu buah kaca pirek, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah pipet, satu buah kotak merk NZ OPTICAL warna putih, satu buah kotak jam merk MIRETE warna hitam, satu buah hp merk BELLPHONE warna hitam, satu buah hp merk OPPO warna silver, satu buah mencis warna biru, Satu buah keranjang warna hijau.

Narkotika jenis sabu dan ganja kering di temukan dalam kamar panggilan Roni Cimbuang yang di letakan di rak televisi, di saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya, Roni Cimbuang mengakui kalau Narkotika itu miliknya yang di dapat dari Davit Indra.

Sementara itu Kasat Narkoba AKP Syafrinal SH. MH melalui telepon membenarkan perihal penangkapan itu dan mengatakan itu adalah penangkapan pertama awal tahun 2019 pada pelaku pengguna Narkotika di Tanah Datar. Kasat juga mengatakan Pelaku di jerat pasal 111, 112 dan 114 UU No. 35 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara.

Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti Kemudian di bawah ke Polres Tanah Datar untuk proses hukum selanjutnya. (May)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *