BERITA UTAMA

Gelar Rakercab MPC PP Jakarta Selatan Siap Berkolaborasi dengan Semua Lapisan Masyarakat

JAKARTA - Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Jakarta Selatan menggelar Rapat Kerja Cabang (Rakercab) di Gedung BPMP DKI Jakarta...
BERITA UTAMA

KPU Limapuluh Kota Selenggarakan Rakor Persiapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

LIMAPULUH KOTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota Selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Cantik Angka 1, Deni – Riko Singgung Percepatan Pembangunan

Limapuluh Kota - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Deni Asra-Riko Febrianto bersyukur benar, mendapat nomor urut 1...
BERITA UTAMA

Dapat Nomor Urut Dua, H.Almaisyar-Joni Hendri Sebut itu Nomor Kemenangan

Payakumbuh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota...
BERITA UTAMA

Alumni ESGAPA ’93 Sepakat Antarkan Joni Hendri Jadi Wakil Walikota Payakumbuh

Sahabat bukan tentang siapa dia, kapan kenal dia, bagaimana rupa dia. Tapi sahabat adalah dia yang senantiasa memberi kita dukungan...

DPRD Kota Payakumbuh Sahkan 2 Raperda Jadi Perda Dalam Rapat Paripurna

Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh sah kan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh dalam Rapat Paripurna Pengambilan keputusan di ruang sidang DPRD setempat, Senin (01/07/2024).


“Sebelum pengambilan keputusan, kita telah menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap 3 (Tiga) Buah Ranperda Kota Payakumbuh,” Kata ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus.


“Alhamdulillah, dalam proses pembahasan, Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme, serta memenuhi aspek yuridis, filosofis dan sosiologis. Maka ke 7(tujuh) fraksi DPRD Kota Payakumbuh
sepakat menyetujui 2 (dua) buah Ranperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi Perda Kota Payakumbuh,” tukuknya.

Adapun dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda Kota Payakumbuh itu adalah Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Payakumbuh Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2024-2044.

Namun, untuk Ranperda tentang Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tahapannya sampai Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi kemudian difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat.

“Berdasarkan Permendagri nomor 80 tahun 2015 sebagimana diubah Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah, setelah keluar fasilitasi gubernur baru Ranperda tersebut diambil keputusannya oleh DPRD Kota Payakumbuh,” tutupnya.


Sementara itu, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno mengucapkan terimakasih kepada pimpinan beserta seluruh anggota DPRD, dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Payakumbuh terhadap 2 buah Ranperda Kota Payakumbuh menjadi Perda.

“Kami berharap dengan ditetapkannya Perda ini, dalam pelaksanaan nantinya perlu ada sinergi antara Pemerintah Daerah, eksekutif dan masyarakat agar dalam implementasinya dapat mencapai sasaran dan tujuan dari dibentuknya kebijakan ini,” katanya.

“Semoga kerja keras yang sungguh- sungguh dari kita semua dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Payakumbuh,” pungkasnya.

Paripurna itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten, Sekretaris DPRD Kota Payakumbuh, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *