BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....

34 Paket Narkoba Disita Polisi di Baso

BASO – Sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu diamankan polisi di kawasan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar. Pngedar narkoba berinisial R (40) sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.

Cara yang digunakan polisi untuk menciduk bandar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Baso ini, polisi lakukan pembelian terselubung polisi berpura-pura menjadi pembeli.

Operasi penangkapan ini tidak berjalan mulus karena tersangka melakukan perlawanan kepada petugas saat akan dibekuk. Meski sempat terjadi baku hantam, tapi akhirnya tersangka berhasil ditangkap juga.

Tersangka dibekuk di depan rumahnya di Nagari Simarasok, Baso, Agam – Sumbar pada Sabtu 22 Juni 2019 pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, polisi temukan 34 paket kecil sabu dalam sebuah kotak yang disembunyikan dalam saku sebelah kanan.

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti 34 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. yang di akui depan masyarakat kalau itu miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Doddy Prayudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *