BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

34 Paket Narkoba Disita Polisi di Baso

BASO – Sebanyak 34 paket narkotika jenis sabu diamankan polisi di kawasan Baso, Kabupaten Agam, Sumbar. Pngedar narkoba berinisial R (40) sudah diamankan Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.

Cara yang digunakan polisi untuk menciduk bandar narkoba yang sering beroperasi di wilayah Baso ini, polisi lakukan pembelian terselubung polisi berpura-pura menjadi pembeli.

Operasi penangkapan ini tidak berjalan mulus karena tersangka melakukan perlawanan kepada petugas saat akan dibekuk. Meski sempat terjadi baku hantam, tapi akhirnya tersangka berhasil ditangkap juga.

Tersangka dibekuk di depan rumahnya di Nagari Simarasok, Baso, Agam – Sumbar pada Sabtu 22 Juni 2019 pukul 01.00 WIB. Saat digeledah, polisi temukan 34 paket kecil sabu dalam sebuah kotak yang disembunyikan dalam saku sebelah kanan.

“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti 34 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. yang di akui depan masyarakat kalau itu miliknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP. Pradipta Putra Pratama.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Serta pasal 111 ayat 2 UU Narkotika.

Doddy Prayudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *