BERITA UTAMA

Ketua Harian SMSI Provinsi Lampung Fajar Arifin, S.H Dorong Geliat Jurnalistik Kepada Mahasiswa IAIN Kota Metro

Lampung- Ratusan  mahasiswa IAIN Kota Metro gelar workshop jurnalistik. Kegiatan tetsebut belangsung , Sabtu (18/3/23). Dihadapan peserta workshop, fajar mengatakan...
BERITA UTAMA

Dewan Pembina Bakor Paliko, Rezka Oktoberia : Mari Bersama Membangun Nagari Luak 50

JAKARTA - Badan Koordinasi Payakumbuh 50 Kota (Bakor Paliko) Jabodetabek gelar silaturahmi akbar sekaligus lantik pengurus periode 2022-2027, yang dilaksanakan...
BERITA UTAMA

Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh Limapuluh Kota Se Jabodetabek Berlangsung Sukses

Jakarta -- Silaturahmi Akbar & Pelantikan Pengurus Badan Kordinasi Ikatan Keluarga Payakumbuh- Limapuluh Kota Se Jabodetabek Periode 2022-2027 berlangsung di...
BERITA UTAMA

AHY dan Rezka Sambut Kedatangan Surya Paloh ke DPP Demokrat

JAKARTA - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, bersilaturahmi ke kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (22/2). Kedatangan Surya...
BERITA UTAMA

Polres Payakumbuh Kembali Raih Peringkat 1 Pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Payakumbuh,- Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat telah merilis peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 di jajaran Polda Sumbar,...

13 kali Moeldoko Dkk ‘Kalah’, Demokrat: Semoga Mereka Diberikan Hidayah

  • Bagikan

JAKARTA – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta ‘menolak’ Gugatan atas dua Permohonan Banding yang diajukan KSP Moeldoko dan pendukungnya.

Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, menegaskan bagi Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan.

“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil.”

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan”, tegas Teuku Riefky.

Menurutnya, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.

Mulai dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan Judicial Review di Mahkamah Agung.

Dengan sudah banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah.”

Putusan kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022.

Dengan No. Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen. (Rel)

*Jakarta, 28 April 2022*

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.