BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata  ...
BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...

Perkenalkan PP Nomor 94 Tahun 2021, Pemko Payakumbuh Gelar Sosialisasi Bersama Unand

Payakumbuh–Dengan mengusung tema Sosialisasi Hukum PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) laksanakan Kegiatan Pengabdian Masyarakat.

Pemko (Pemerintah Kota) Payakumbuh melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menerima permintaan dari Unand itu dengan memfasilitasi kegiatan yang bertajuk sosialisasi untuk memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021. Sebelumnya, peraturan yang membahas disiplin PNS ialah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

Diikuti oleh seluruh kepala OPD bersama Kasubag Kepegawaian masing-masing, sosialisasi yang berlangsung di aula pertemuan ngalau indah lantai III kantor walikota itu dibuka oleh Elvi Jaya staf ahli walikota bidang pemerintahan dan kesra dan didampingi Kepala BKPSDM Ifon Satria Chan, Rabu (27/10).

Diawal sambutannya, Elvi Jaya menyampaikan beberapa perubahan peraturan disiplin yang benar-benar harus diperhatikan oleh seluruh elemen perangkat daerah mulai dari staf hingga pimpinan.

Staf ahli walikota itu turut menekankan bahwa dalam Pasal 24 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin yang sesuai Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh PNS, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

“Diharapkan dengan dipahaminya Pasal ini, maka prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan senantiasa menaati peraturan perundang-undangan,” ucap Vijay sapaan akrab staf ahli tersebut.

Sementara kepala BKPSDM Ifon Satria Chan dengan telah dilakukannya Perubahan dan Konsekuensinya terhadap PP yang mengatur tentang disiplin PNS ini berharap dengan telah dilakukan sosialisasi dan dikenalkannya PP Disiplin ini maka unit kerja tidak lagi membiarkan permasalahan kedisiplinan PNS berlarut-larut. Sebab, unit kerja telah diberikan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Dalam kesempatan sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tersebut, Universitas Andalas membawa narasumber Dr. Hengki Andora, SH, LL. M dari Fakultas Hukum.

Hengki Diandora dalam sosialisasinya memaparkan secara lebih rinci pasal-pasal perubahan dalam PP Nomor 94 tahun 2021. Meskipun petunjuk teknis Peraturan ini belum ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara, pembicara menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 telah diberlakukan bagi PNS yang melanggar disiplin,” terangnya.

Selama sosialisasi berlangsung, terlihat para peserta sosialisasi sangat antusias dan menyambut baik atas sosialisasi yang difasilitasi oleh BKPSDM tersebut. Dan peserta juga berharap kegiatan serupa dapat diselenggarakan kembali untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang kepegawaian. (Benpi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *