BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
TOKOH  

H. Febby Datuk Bangso, Ketua Forum Bumdes Indonesia: Perpres No 86/2018 Semakin Memperkuat Bumdes

Padang, -Ketua Forum Bumdes Indonesia H. Febby Datuk Bangso memberikan apresiasi terhadap dikeluarkannya Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria.
“Perpres ini sekaligus memperkuat posisi dan status hukum Badan Usaha Milik Desa,” kata pria yang akrab disapa Datuk Febby.

Ia menyebutkan, pada pasal 12 ayat 1 disebutkan, subjek reformasi agraria yang dimaksud di pasal 9, 10 dan 11, terdiri dari (a) orang perorang, (b) kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, atau (c) badan hukum.

Pada ayat 5 di pasal 12 tersebut dijelaskan, badan hukum sebagaimana dimaksud dari huruf c, berbentuk (a) koperasi, perseroan terbatas atau yayasan, yang dibentukoleh subyek reforma agraria orang perseorangan atau kelompok masyrakat dengan hak kepemilikan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; atau badan usaha milik desa.

Penekanan pada badan usaha milik desa (Bumdes), menurut H. Febby Datuk Bangso, semakin mempertegas dan memperjelas status hukum Bumdes. Tak ada lagi keraguan dan kekuatiran.

“Apa lagi yang harus dikuatirkan?” tanya tokoh muda asal Sumatera Barat ini. Ia pun kemudian menyebutkan, Perpres No 86 Tahun 2018 sesungguhnya bukan landasan hukum pertama terhadap keberadaan Bumdes.

Datuk Febby kemudian menyebut, berdirinya Badan Usaha Milik Desa dilandasi oleh UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 71 Tahun 2005 Tentang Desa.

Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Pembangun landasan bagi pendirian Bumdes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Dikesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat desa (PPMD), Taufik Madjid juga menyebutkan, Bumdes dapat membentuk unit-unit usaha sejalan dengan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
H. Febby kemudian menggarisbawahi, penjelasan terhadap keberadaan Bumdes di Perpres No 86 Tahun 2018 tentang Reformasi Agraria, semakin menjelaskan bahwa sesungguhnya kehadiran dan keberadaan Bumdes tidak ada keraguan lagi.

“Status hukumnya sudah jelas. Langkah Bumdes juga semakin nyata dalam upaya menggerakkan ekonomi di desa,” kata Datuk Febby.( Ben)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *