BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

SMA N 1 Padang Balas Surat LMP Sumbar Terkait Dugaan Ijazah Palsu Salah Satu Cabup

PADANG – Menyikapi pengaduan masyarakat tentang dugaan ijazah palsu calon bupati di salah satu kabupaten di Provinsi Sumbar inisial KRN, maka ormas Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Sumbar menyurati SMA N 1 Padang.

LMP Sumbar dalam suratnya mengajukan permintaan informasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik berkaitan dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) inisial KRN yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang pada tanggal 13 Mei 1988.

Adapun rincian informasi yang diminta yakni mengenai pelaksanaan ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang yang diikuti oleh KRN sebagai siswa YAPI Padang. Dan dasar keputusan KRN sebagai siswa YAPI Padang dapat mengikuti Ujian Nasional dan STTB dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang.

LMP Sumbar juga meminta biodata siswa YAPI Padang yang mengikuti ujian Nasional di SMA Negeri 1 Padang bersama-sama dengan KRN serta legalisir STTB KRN yang diberikan oleh SMA Negeri 1 Padang terhitung dari Tahun 1988 sampai dengan sekarang ini.

“Tujuan meminta informasi tersebut adalah untuk memperoleh informasi yang benar sehubungan dengan adanya pengaduan masyarakat terkait dengan kebenaran dan keabsahan STTB KRN yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 1 Padang agar dapat memberikan saran dan masukan serta upaya yang dapat ditempuh masyarakat berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kamada Zaidina Hamzah.

Sehubungan dengan itu SMA N 1 Padang membalas surat permohonan permintaan informasi dari LMP Sumbar tersebut.

Dalam keterangannya SMA N 1 Padang menyampaikan bahwa siswa SMA Yapi Padang pada tahun 1988 melaksanakan evaluasi belajar tahap akhir di SMA N 1 Padang dan data mengenai STTB KRN tidak ada di SMA N 1 Padang tetapi ada disekolah yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media terus berupaya untuk mengkonfirmasi hal ini kepada KRN. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *