3 SK Kapus Padang Luar Lawan SK Bupati Agam Pengacara Frant Saddrons,SE,SH,DT.Pangulu Sati Layangkan Aduan ke Gubernur Hingga Ombudsman RI
3 SK Kapus Padang Luar Lawan SK Bupati Agam Pengacara Frant Saddrons,SE,SH,DT.Pangulu Sati Layangkan Aduan ke Gubernur Hingga Ombudsman RI
Padang Luar, Payakumbuhpos.id, Sabtu,(26/09/2026), — Dugaan penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) oleh Kepala Puskesmas Padang Luar, Kabupaten Agam, mencuat ke permukaan. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Febrianti,S.Kep diduga dinonaktifkan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus ini kini berbuntut panjang. Kuasa hukumnya, Pengacara Frant Saddrons, SE, S.H,DT.Pangulu Sati resmi melayangkan surat aduan keras Nomor: 08/Aduan/Adv-FS/Bkt/IX/2026 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas Padang Luar, Ns. M. Arsyad, S.Kep.
Tak main-main, surat aduan tersebut ditembuskan langsung kepada pejabat tinggi:
1. Gubernur Sumatera Barat
2. Kadis Kesehatan Prov. Sumbar
3. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Sumbar
4. Bupati Agam
5. Ketua DPRD Kab. Agam
6. Kepala BKPSDM Kab. Agam
“Surat yang kami layangkan ini hanya Kapus Padang Luar yang tidak mau memberikan tanda tangan dan stempel tanda serah terima surat kami. Ada apa? Ini bentuk arogansi jabatan,” ujar Frant Saddrons kepada media, Rabu (23/9/2026).
Bermula dari Laporan Polisi dan Dugaan Kriminalisasi Saksi
Frant mengungkapkan, akar masalah ini bermula dari laporan warga ke Polresta Bukittinggi dengan Nomor: Sp.Lidik/714/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 24 Juli 2026 terkait pencemaran nama baik Pasal 433 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Laporan itu ditujukan kepada Kapus Padang Luar.
Febrianti diduga dicurigai oleh Kapus menjadi saksi bagi pelapor, sehingga berujung pada aksi balasan berupa penonaktifan.
SK Bupati Agam Tak Digubris Kapus
Fakta paling mengejutkan, berdasarkan SK Bupati Agam tertanggal 15 Juli 2026, Sdri. Febrianti, S.Kep secara sah ditempatkan di Puskesmas Padang Luar. Namun, SK Bupati tersebut diduga tidak dijalankan oleh Kapus Ns. M. Arsyad,S.Kep.
“SK Bupati adalah produk hukum tertinggi di daerah untuk penempatan ASN. Ketika seorang Kapus berani tidak menjalankannya, itu sudah melampaui batas kewenangannya,” tegas Frant.
Rentan SK Siluman dan Langgar UU ASN
Investigasi media ini menemukan, Kapus Padang Luar diduga mengeluarkan 3 SK secara berturut-turut untuk menonaktifkan Febrianti, yakni:
– SK tanggal 02 Januari 2026
– SK tanggal 01 Agustus 2026
– SK tanggal 13 Agustus 2026
Ironisnya, ketiga SK tersebut dikeluarkan tanpa tembusan kepada Bupati Agam, Sekda Agam dan Kepala BKPSDM.
Pengacara menilai tindakan ini berpotensi melanggar berat:
– UU ASN No.20 Tahun 2023
– Peraturan MenPAN-RB terkait penempatan dan pemindahan ASN
– Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance)
“Atas perbuatannya, Kapus Padang Luar dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dengan ancaman hukuman penurunan jabatan dan pembebasan dari jabatan sebagai Kepala Puskesmas karena melakukan kesalahan prosedur, dan melampaui kewenangannya,” jelas Frant.
Kadis Kesehatan Agam Dinilai Lemah dan Lepas Tangan
Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Agam. Pengawasan terhadap bawahan dinilai sangat lemah.
Hal ini terungkap saat wartawan meminta klarifikasi pada 2 September 2026. Jawaban Kadis Kesehatan Agam yang diterima pada 3 September 2026 sangat normatif: _”Ibu tanya langsung saja ke kepala Puskesmas, karena itu kewenang Kapus.”
Jawaban tersebut dinilai sebagai bentuk lepas tangan atas konflik internal yang jelas-jelas melanggar aturan kepegawaian.
Hingga berita investigasi ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui WhatsApp pada tanggal 25 September 2026 kepada Bupati Agam, Sekda Agam, dan Kadis Kesehatan Agam, belum mendapat tanggapan sama sekali. Bungkamnya para petinggi Agam semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran praktik abuse of power di Puskesmas Padang Luar.
(Tim)













