BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko dan DPRD Bukittinggi Sepakati Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id,–Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat, (24/07).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3957/Keuda tanggal 8 Juli 2026 tentang hasil evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD pada 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD dan jawaban Wali Kota pada 21 Juli 2026.

“Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh DPRD melalui alat kelengkapan Bapemperda bersama Pemko Bukittinggi beserta perangkat daerah terkait sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Bapemperda, Pemko Bukittinggi dan perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda ini,” ungkapnya.

Anggota DPRD Bukittinggi, Dewi Anggaraini, selaku juru bicara Bapemperda, menjelaskan, hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah meliputi penghapusan Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1) sesuai hasil Evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Wajib Pajak Opsen PKB merupakan Wajib PKB dan pemungutan Opsen PKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari PKB. Wajib Pajak Opsen BBNKB merupakan Wajib BBNKB dan pemungutan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pemungutan Pajak terutang dari BBNKB.

(mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *