BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Raperda Inisiatif Jaminan Produk Halal

Pemko dan DPRD Bukittinggi Tandatangani Nota Persetujuan Raperda Inisiatif Jaminan Produk Halal

 

Bukittinggi, Payakumbuhpos.id, –Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Jumat (12/12).

 

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah dihantarkan sebagai ranperda inisiatif DPRD, pada rapat paripurna 10 Juni 2025, diikuti penyampaian pendapat Wali Kota dan jawaban fraksi-fraksi pada 11 dan 12 Juni 2025. Pansus kemudian membahasnya bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dan perangkat daerah, termasuk proses fasilitasi ke Gubernur Sumatera Barat. Hasil fasilitasi tersebut diterbitkan melalui Surat Nomor 100.2.2.2/ 452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025 dan setelah dibahas kembali pada 9 Desember 2025, hasilnya disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi serta Paripurna Internal DPRD pada 11 Desember 2025.

 

Ketua Pansus, M. Taufik, dalam laporannya menyampaikan, hasil fasilitasi Gubernur terhadap Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal telah diterbitkan melalui Surat Nomor 100.2.2.2/452/Huk-2025 tanggal 3 November 2025. Fasilitasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian materi Raperda dengan kewenangan daerah sebagaimana BAB IV dan BAB VII PP Nomor 42 Tahun 2024, mempertimbangkan asas kedayagunaan dan kehasilgunaan sesuai Pasal 5 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta penyempurnaan teknis penulisan agar sesuai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Menindaklanjuti fasilitasi tersebut, Pansus bersama Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan pembahasan ulang dan mencapai kesepakatan pada 9 Desember 2025, yang kemudian disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal DPRD pada 11 Desember 2025. Penyesuaian kewenangan, penyempurnaan norma, dan perbaikan teknis penyusunan menjadi bagian penting yang disepakati serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini,” jelasnya.

 

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal yang sejalan dengan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Ia menegaskan bahwa Raperda ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan produk halal di Kota Bukittinggi. Melalui Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat pengawasan jaminan produk halal, membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, serta meningkatkan pendampingan kepada UMKM agar mampu memenuhi ketentuan proses produk halal dan bersaing lebih luas.

 

“Rancangan Perda ini bertujuan memastikan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha, memperkuat pengawasan Jaminan Produk Halal, memberikan kepastian hukum bagi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal, serta menjamin ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Setelah melalui pembahasan mendalam, Pemerintah Kota Bukittinggi menyetujui Raperda Pengelolaan Jaminan Produk Halal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan siap menindaklanjuti penyusunan regulasi pelaksana,” ungkapnya.

(Mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *