BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Keppres Amnesti Terbit, Lima Warga Binaan Lapas Tanjung Pati Dinyatakan Bebas.

Payakumbuh — Sebagai bentuk nyata pelaksanaan amanah negara dan tindak lanjut dari kebijakan pemulihan keadilan, Kalapas Kelas IIB Tanjung Pati, Julius Barus, secara resmi membebaskan lima orang narapidana pada Sabtu (2/8), usai turunnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti.

Langkah ini turut didasarkan pada Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025, serta Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor, PAS-PK.01.02-1292 mengenai penyampaian salinan Keputusan Presiden yang menetapkan pemberian amnesti kepada sejumlah narapidana.

Kelima narapidana yang mendapatkan anugerah amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yakni Sandi Okta Arifin (27 tahun), Muhammad Rafiq Fahlewi (25 tahun), Riki Remaja (23 tahun), Ari Rahmad Ilahi (37 tahun), dan Syafriandi (41 tahun), akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah melewati masa pembinaan.

Dalam acara seremonial penyerahan amnesti di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Pati, Kalapas Julius Barus menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, dalam semangat persatuan dan rekonsiliasi nasional, serta sebagai wujud nyata dari nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan keputusan penting berupa pemberian amnesti kepada sejumlah warga binaan yang memenuhi kriteria tertentu,” ungkap Julius Barus.

Ia menambahkan, bahwa langkah ini juga menunjukkan kesungguhan negara dalam membangun sistem pemasyarakatan yang berfokus pada pembinaan dan pemulihan, bukan semata-mata hukuman.

Suasana haru menyelimuti prosesi pembebasan. Kelima narapidana tersebut tampak menangis bahagia, lalu melakukan sujud syukur tepat di depan gerbang utama Lapas Tanjung Pati.

“Alhamdulillah, terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberi kami amnesti,” ucap mereka penuh haru.

Sebelum melepas para narapidana meninggalkan lapas, Kalapas Julius Barus memberikan wejangan penuh makna.

“Jalani hidup yang lebih baik lagi. Jangan lupa salat lima waktu, jangan pernah ditinggalkan,” pesan Julius Barus yang dikenal bersahaja dan dekat dengan semua kalangan, termasuk rekan-rekan jurnalis.

(FajriHR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *