BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....

Baru Lulus P3K, Guru SD di Lima Puluh Kota Terjerat Kasus Dugaan Aborsi.

Lima Puluh Kota — Seorang Guru SD yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di wilayah Kecamatan Guguk diamankan oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota di kediamannya terkait dugaan aborsi, Rabu (23/04/25).

Pada hari Rabu malam, Sat Reskrim Polres 50 Kota menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik aborsi di salah satu rumah warga yang beralamat di Jorong Kubang Tungkek, Kenagarian Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota. Selanjutnya, personel Sat Reskrim mengamankan Sdri. RA (36) ke Mako Polres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.Ik., melalui Kanit Reskrim IPTU Repaldi, S.H., didampingi oleh Kanit PPA Polres 50 Kota AIPTU Ali Usman, membenarkan kejadian tersebut.

Pada hari Kamis, 24/04/25, Sdri. RA ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres 50 Kota. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/36/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 23 April 2025, dan Surat Penahanan Nomor: SP.Han/25/IV/Res.1.24.2025/Sat Reskrim, tanggal 24 April 2025.

Tersangka RA telah diamankan di sel tahanan Polres 50 Kota setelah dilakukan pemeriksaan saksi terhadap RA dan didapatkan bukti permulaan yang cukup. Maka terhadap RA ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang dilanggar, yakni Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 181 KUHP, ujar Kasat Reskrim.(FajriHR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *