BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Wakil Walikota Payakumbuh Laporkan DJ ke Polisi, Dituduh Sebarkan Ujaran Kebencian

PAYAKUMBUH – Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz, melalui Kuasa Hukumnya Laporkan Wanita Setengah Baya, Desti Jamal (DJ ) Polres Payakumbuh, terkait ocehannya mengandung ujaran kebencian (hate speech) dan menyerang pribadi dan keluarga besar Erwin Yunaz, Senin siang 18 April 2022.

Kuasa Hukum, Dafikal Husni, SH, Nanda Ariadi, SH dan Muhammad Efendi, SH dari Kantor Hukum /Pengacara DH & P Law Office, kepada wartawan membenarkan
” Iya, hari ini kami kuasa hukum Bapak Wakil Walikota Payakumbuh Erwin Yunaz melaporkan saudari Desty Jamal ke Mapolres Payakumbuh.

Berdasarkan fakta dan bukti hukum, Saudari Desti Jamal ( DJ ) dengan sengaja melakukan tindak pidana ujaran kebencian seperti telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008,” ucap ketiganya usai membuat Laporan di Mapolres Payakumbuh.

Dafikal Husni juga menambahkan, pihaknya menduga Desty Jamal telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan yang sangat merugikan klienya secara moril dan materil.

”Terkait laporan atau pengaduan yang telah dibuat klien kami Bapak Erwin Yunaz, selanjutnya kami Kuasa Hukum menunggu tindak lanjut dari pihak Polres Kota Payakumbuh.” Tutupnya.

Sepertinya Laporan Polisi dengan nomor Register : 121 tertanggal 18 April 2022  atas pengaduan tindak pidana sebagaimana maksud Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 27 ayat 3  UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008, terkait kedatangan Wanita Setengah Baya itu ke Balaikota Payakumbuh, Rabu, 13/4, lalu.

Disebutkan, DJ mendatangi Kantor Balai Kota Payakumbuh didampingi dua orang pria yang belakangan diketahui anggota keluarganya untuk mencari Wakil Walikota Payakumbuh, Erwin Yunaz. Namun sayang, orang yang hendak ditemui tidak ada di tempat.

Kepada sejumlah wartawan dan staf Media Center Dinas KOMINFO Kota Payakumbuh di lantai I Kantor Balaikota, DJ menyebutkan bahwa kedatangannya mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz terkait sejumlah persoalan, terutama terkait fitnah yang diduga disampaikan Erwin Yunaz kepada sejumlah pihak, termasuk kakak/keluarga kakaknya.

” Kedatangan saya hari ini kesini untuk mencari Wakil Walikota Erwin Yunaz untuk klarifikasi atas fitnah yang ia sampaikan kepada kakak saya Media Okta dan beberapa orang teman-teman dekat saya, tapi itu tidak masalah, sama orang lain di mau bilang apa saja, tapi ini sudah menyangkut hubungan orang badunsanak, kakak kandung saya yang sampaikan semua ini,” ucapnya.

DJ juga membantah, segala fitnah yang disampaikan, baik ia (Desty Jamal.red) menukar Ketua Pordasi, mengatur proyek dan mengangkat serta memberhentikan Kepala Dinas.

” Itu semua fitnah, segala fitnah yang disampaikan itu, saya yang menukar Ketua Pordasi, saya yang mengatur proyek saya yang  dan mengangkat serta memberhentikan Kepala Dinas itu semua fitnah.” Tambahnya.

Bahkan Desty Jamal juga menuding Erwin Yunaz, Wakil Walikota Payakumbuh sebagai orang yang tidak pandai balas Budi, sebab awal tahun 2019 lalu ia pernah minta bantuan untuk dicarikan yang 100 juta, namun setelah uang ditransfer hingga saat ini uang tersebut tak kunjung dibayar.

Tidak itu saja, DJ juga membantah bahwa ia menikah siri dengan siri Walikota, ia menyebutkan itu hanya isu dan fitnah, Bahkan ia menantang siapa saja yang bisa membuktikan hal itu (Nikah siri.red) akan diberikan tanah.

” Cari buktinya saya pernah menikah dengan Walikota, saya bayar satu bidang tanah seluas 3600 hektar atas nama saya karena saya tidak punya uang cash. Siapa yang bisa menemukan dimana saya menikah dengan Riza Falepi, siapa saksinya, siapa wali hakimnya ni saudara saya, ngak mungkin saya nikah-nikah kayak gitu.” Tambahnya.

Terakhir, DJ mengancam akan mempolisikan/melaporkan Wakil Walikota Payakumbuh ke Pihak kepolisian jika hingga Jumat ia tidak melakukan klarifikasi, sebab ia (Desty Jamal.red) merasa tercemar nama baik dan karakternya dibunuh (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *