BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata

TIGA SKANDAL DI DINKES AGAM: Kasus Asusila Magek Menggantung, Sopir Merasa Ditinggalkan Kadis, Rangkap Jabatan Wartawan Pemkab Tutup Mata  ...
BERITA UTAMA

Heboh! Masyarakat Tarok Pertanyakan Sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh

PAYAKUMBUH — Heboh, masyarakat Tarok pertanyakan terbitnya sertifikat atas Ex Kantor Lurah Tarok yang Diklaim Pemko Payakumbuh. Hal tersebut sempat...
BERITA UTAMA KABAR SUMBAR

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan

Diduga Abaikan Perintah Bupati, Kadis Kesehatan Agam Dituding Tutupi Kasus Asusila di Puskesmas Magek Selama 9 Bulan   *AGAM, Payakumbuhpos.id*...
BERITA UTAMA

Diketuai Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An, Tim Pengabdian Masyarakat Univ USU Edukasi Masyarakat Kwala Bingai

Foto; Ns. Reisy Tane, M.Kep., Sp.Kep.An (Its) MEDAN – Tim pengabdian bagi masyarakat Universitas Sumatera Utara yang diketuai oleh Ns....
BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...

Pernyataan Sikap Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se- Indonesia tentang GBHN/PPHN

BUKITTINGGI — Seminar yang diadakan Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Bukittinggi, dilaksanakan pada hari Rabu 19 Januari 2022 dan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Januari 2022 banyak dihadiri praktisi hukum handal yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Isu yang di bahas pada seminar tersebut adalah tentang “Perlukah PPHN & Amandemen UUD 1945?”

Seminar penting ini tentu dihadiri oleh Dr.H.M.,Busyro Muqoddas S.H.M.Hum.matan KPK dan beberapa pembicara

Adapun sebagai Nara Sumber, Pakar-pakar Hukum seperti DR. H. Bambang Widjojanto (Mantan Ketua KPK), Prof. Deddy Indrayana, SH, LL.M, PhD (Akademisi Indonesia), Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD (Dekan Fakultas Hukum UMY), Ferri Amsari, SH, M.H, LL.M (Direktur Pusako Minang), DR. Wendra Yunaldi, SH. M.H, (Dekan Fakultas Hukum UMSB), dan sebagai Moderator Rahmat Muhajir N, SH. M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan) juga ikut andil pada seminar kali ini

Isu yang digulirkan oleh MPR cukup krusial untuk respon oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia.

Diantara pernyataaan sikap yang dibahas menyangkut 2 poin yaitu:
1. Gagasan untuk menhidupkan kemabali GBHN/PPHN tidak Relevan dengan stuktur ketatanegara Indonesia.
2. PPHN tidak diperlukan karena fungsinya sudah digantikan oleh sitim perancanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang hp

Setelah melalui beberapa perdebatan dan pendiskusian selama 2 hari itu, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan : *Menolak gagasan mengidupkan GBHN/PPHN dalam UUD NRI 1945 dan Amandemen Terbatas ni (ke-5) UUD 1945*.

Hasil seminar tersebut akhirnya di tandatangani oleh semua dekan se-Indonesia. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *