BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Pernyataan Sikap Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se- Indonesia tentang GBHN/PPHN

BUKITTINGGI — Seminar yang diadakan Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Bukittinggi, dilaksanakan pada hari Rabu 19 Januari 2022 dan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Januari 2022 banyak dihadiri praktisi hukum handal yang didatangkan langsung dari Jakarta.

Isu yang di bahas pada seminar tersebut adalah tentang “Perlukah PPHN & Amandemen UUD 1945?”

Seminar penting ini tentu dihadiri oleh Dr.H.M.,Busyro Muqoddas S.H.M.Hum.matan KPK dan beberapa pembicara

Adapun sebagai Nara Sumber, Pakar-pakar Hukum seperti DR. H. Bambang Widjojanto (Mantan Ketua KPK), Prof. Deddy Indrayana, SH, LL.M, PhD (Akademisi Indonesia), Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD (Dekan Fakultas Hukum UMY), Ferri Amsari, SH, M.H, LL.M (Direktur Pusako Minang), DR. Wendra Yunaldi, SH. M.H, (Dekan Fakultas Hukum UMSB), dan sebagai Moderator Rahmat Muhajir N, SH. M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan) juga ikut andil pada seminar kali ini

Isu yang digulirkan oleh MPR cukup krusial untuk respon oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia.

Diantara pernyataaan sikap yang dibahas menyangkut 2 poin yaitu:
1. Gagasan untuk menhidupkan kemabali GBHN/PPHN tidak Relevan dengan stuktur ketatanegara Indonesia.
2. PPHN tidak diperlukan karena fungsinya sudah digantikan oleh sitim perancanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang hp

Setelah melalui beberapa perdebatan dan pendiskusian selama 2 hari itu, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan : *Menolak gagasan mengidupkan GBHN/PPHN dalam UUD NRI 1945 dan Amandemen Terbatas ni (ke-5) UUD 1945*.

Hasil seminar tersebut akhirnya di tandatangani oleh semua dekan se-Indonesia. (mel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *