Pernyataan Sikap Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se- Indonesia tentang GBHN/PPHN
BUKITTINGGI — Seminar yang diadakan Gedung Auditorium Universitas Muhammadiyah Bukittinggi, dilaksanakan pada hari Rabu 19 Januari 2022 dan dilanjutkan pada hari Kamis 20 Januari 2022 banyak dihadiri praktisi hukum handal yang didatangkan langsung dari Jakarta.
Isu yang di bahas pada seminar tersebut adalah tentang “Perlukah PPHN & Amandemen UUD 1945?”
Seminar penting ini tentu dihadiri oleh Dr.H.M.,Busyro Muqoddas S.H.M.Hum.matan KPK dan beberapa pembicara
Adapun sebagai Nara Sumber, Pakar-pakar Hukum seperti DR. H. Bambang Widjojanto (Mantan Ketua KPK), Prof. Deddy Indrayana, SH, LL.M, PhD (Akademisi Indonesia), Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD (Dekan Fakultas Hukum UMY), Ferri Amsari, SH, M.H, LL.M (Direktur Pusako Minang), DR. Wendra Yunaldi, SH. M.H, (Dekan Fakultas Hukum UMSB), dan sebagai Moderator Rahmat Muhajir N, SH. M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan) juga ikut andil pada seminar kali ini
Isu yang digulirkan oleh MPR cukup krusial untuk respon oleh Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia.
Diantara pernyataaan sikap yang dibahas menyangkut 2 poin yaitu:
1. Gagasan untuk menhidupkan kemabali GBHN/PPHN tidak Relevan dengan stuktur ketatanegara Indonesia.
2. PPHN tidak diperlukan karena fungsinya sudah digantikan oleh sitim perancanaan Pembangunan Nasional Jangka Panjang hp
Setelah melalui beberapa perdebatan dan pendiskusian selama 2 hari itu, Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan : *Menolak gagasan mengidupkan GBHN/PPHN dalam UUD NRI 1945 dan Amandemen Terbatas ni (ke-5) UUD 1945*.
Hasil seminar tersebut akhirnya di tandatangani oleh semua dekan se-Indonesia. (mel)













