BERITA UTAMA

Dorongan Penyegaran di Golkar Payakumbuh Menguat, Wirman Putra Dinilai Paling Siap Pimpin DPD II

Wirman Putra Datuak Rajo Mantiko Alam Ketua DPRD Payakumbuh (ist) PAYAKUMBUH — Jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Kota Payakumbuh,...
BERITA UTAMA

Sejarah Baru, Payakumbuh di Bawah Wako Zulmaeta Sukses Gelar Indonesia’s Horse Racing Cup II.

Payakumbuh—PAYAKUMBUHPOS, Sejarah baru tercipta di dunia pacu kuda Indonesia. Untuk pertama kalinya, Indonesia's Horse Racing Cup yang selama ini hanya...
BERITA UTAMA

Rezka Oktoberia Meski Tak Lagi di DPR RI, hadirkan 26 Titik Irigasi P3TGAI di Payakumbuh dan Lima Puluh Kota.

LIMA PULUH KOTA — Meski tidak lagi menjabat sebagai anggota DPR RI, kepedulian Rezka Oktoberia terhadap masyarakat tidak pernah pudar....
BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...

Wako Padang Intruksikan Inspektorat Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan di Dinas Pendidikan

Padang payakumbuhpos.id – Pasca heboh dugaan ” jual beli” jabatan 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang, konon warisan Walikota Mahyeldi Ansyarullah, kini menjabat Gubernur Sumbar, Hendri Septa perintahkan Inspektorat telusuri carut marut dunia pendidikan kota Padang tersebut.

Walikota, Hendri Septa  dalam suratnya perintahkan Inspektorat Kota Padang melalui surat Nomor: 700.33/SPT-IX/KH/Insp-2021, tanggal 22 September 2021 memerintahkan kepada Drs. Ferri Erviyan Rinaldy, MM ; Penanggung Jawab, Destri Mulyati, SE, MM ; Wakil Penanggung Jawab, Zamri, S.Sos ; Pengendali Teknis, Syafiani, SE ; Ketua Tim dan Anggota Tim yakni Diniella Rivoni, SH, MH, Ericha Erfa Putra, SE, Gema Azanova, A.Md, Andre Wilian Kitarsa ; anggota tim Pendukung melakukan Pemeriksaan terhadap Informasi dari Media Online untuk (http://kabarpolisi.com) tentang dugaan jual beli Plt Kepala Sekolah SMP Pada Dinas Pendidikan Kota Padang.


Tim Inspektorat Kota Padang, Zamri selaku Pengendali Teknis, yang didampingi Syafiani, SE Ketua Tim dan Anggota Tim yakni Diniella Rivoni, SH, MH, Ericha Erfa Putra, SE, Gema Azanova, A.Md, sangat mengapresiasi, kepedulian CEO KMB, Ben Tanur, yang telah membantu kerja tim Inspektorat Kota Padang, guna mengungkap sejauh mana carut marut pengelolaan dunia pendidikan yang telah mencoreng muka kota Padang ini, ujar Zamri kepada wartawan di ruang Kabag Protokoler Pemko Padang, Selasa, 19/10 kemaren.

Menurut sumber terpecaya di Pemko Padang, dampak tamparan keras pasca viralnya dugaan carut marutnya pengelolaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai, Habibul Fuady.

Menyikapi proaktifnya kebijakan Walikota Padang, Hendri Septa, dugaan carut marutnya pengelolaan dunia pendidikan di era Kepala Dinas, Habibul Fuady dan jajarannya, tim Inspektorat Kota Padang mohonkan wartawan kabarpolisi.com kepada CEO KMB di Jakarta agar berkenan berikan keterangan sejauh mana info dan data- data yang diperoleh dilapangan, agar berjalan lancar serta sukses dilaksanakan tim Inspektorat Padang, ujar Zamri.

Terbongkarnya dugaan ” Borok” pemerintahan Kota Padang, era Walikota, Mahyeldi Ansarullah bersama kabinetnya, khususnya dunia pendidikan berawal ( baca redaksisatu.id ; ” Wako Padang Lantik Kepsek SMP 29 Padang. Kadis Pendidikan Batalkan ?”

Diperoleh informasi dari lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
( BKSDM ) Kota Padang, dicurigai telah terjadi transaksi 10 Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala Sekolah Menengah Pertama ( Kepsek SMP – red ) dan disebutkan labrak Permendikbud No.6 Tahun 2018. Pasal 20, (Kepala Sekolah tidak dapat merangkap sebagai pelaksana tugas jabatan lain lebih dari 6 bulan berturut-turu

Sementara, berdasarkan catatan media 10 Plt Kepsek SMP di Kota Padang dituduhkan labrak  Permendikbud No.6 Tahun 2018, pasal 20 yakni :

> Junaidi Kepsek SMP 5 merangkap Plt. Kepsek SMP 1 ( 10 bulan )
> Evi Jusni Plt SMP 7 (18 bulan)- belum NUKS- menggantikan Syafrizal Sair ke Kabid Dikdas.
> Sukasdianto Plt. SMP 18 (2bulan) menggantikan Plt. Hendrik Kepsek SMP 21.
> Junidar Plt. SMP 20 ( 18 bulan)
> Nasran Kepsek SMP 23 merangkap Plt.Kepsek SMP 26 ( sejak 2020)
> Niswan Plt.SMP 28 (18 bulan, belum NUKS) menggantikan Arman ke Kasi Kurikulum Diknas.
> Yuli Ennesfi, Plt.SMP 29 menjabat sejak tahun 2018
> Misnar Plt SMP 34 (sejak Feb 2020),
sembilan bulan Wakil ( tidak NUKS)
> Eni Sugiarti Kepsek SMP 4 Padang. merangkap Plt SMP 35 Padang.
> Dwifa Kusuma, Kepsek SMP 24, merangkap sebagai Plt.SMP 38 ( sejak Mai 2021).

Menyikapi dugaan ” patgulipat” kinerja Dinas Pendidikan Kota Padang, konon warisan era Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah, kini diemban oleh Walikota Hendri Septa, Pemerhati Pendidikan dan Politik, Ady Surya, SH, MH, selain labrak pasal 20 Permendikbud Nomor.6 Tahun 2018, juga berpotensi dijerat UU No.31 Tahun 1999, institusi penegak hukum bersikap, harap Ady. ( RA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *