BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Jamin Transparansi Pengadaan Barang, LKPP Teken MoU dengan Pemprov Sumbar

Suasana MoU LKPP dengan Pemprov Sumbar. Humas Sumbar

Jakarta, payakumbuhpos.com – Wakil Gubernur Nasrul Abit menandatangani MOU Katalog Lokal dalam hal ini bertindak untuk atas nama Pemerintah Provinsi Sumbar dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengaadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo bertindak untuk atas nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bertempat di gedung LKPP Karet Kuningan Jakarta, Jumat, tanggal 26 Oktober 2018.

Dalam hal ini sepakat mengadakan kerja sama di bidang pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang meliputi, 1. Pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa pemerintah, 2. Monotoring dan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, 3. Sosialisasi dan penyebarluasan kegiatan melalui media Publik publikasi serta seminar konferasi simposium atau lokakarya, 4. Konsultasi pendamping dan bimbingan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, 5. Penyediaan pemanfaatan serta pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing masing, 6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit menyampaikan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di daerah khususnya Sumatera Barat akan bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan secara transparan, dan sesuai dengan undang undang yg berlaku.

LKPP tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.

Seiring reformasi yang bergulir di Indonesia, muncul harapan agar pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien, mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan berlaku adil bagi semua pihak.

Selain lingkup dan cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah yang luas, bersifat lintas institusi dan lintas sektor, juga berdampak langsung bagi pengembangan usaha kecil, peningkatan produksi dalam negeri, dan pengembangan iklim dan dunia usaha pada umumnya.

Bertolak dari latar belakang seperti demikian, dirasakan perlu keberadaan lembaga tersendiri yang memiliki kewenangan merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan dan perkembangan lingkungan internal maupun eksternal secara berkelanjutan, terpadu, terarah, dan terkoordinasi.

Hal inilah yang menjadi perlunya pemprov. Sumbar melakukan penandatangan MoU dengan LKPP, agar pelaksanaan barang dan jasa pemerintah di Sumatera Barat dapat berjalan baik, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, harapnya. (zs/jen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *