BERITA UTAMA

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja 2025.

PAYAKUMBUH — Kejuaraan Tenis Meja Piala Wali Kota Payakumbuh 2025 resmi berakhir, Minggu (10/8), di GOR Nan Ompek, Tanjung Pauh....
BERITA UTAMA

Marta Emmelia Bongkar Dugaan Pemalsuan Saham oleh Suami, Polisi Anggap Urusan Pribadi.

Pekanbaru — Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan nama seorang notaris dan seorang suami, berakhir di meja penyidik dengan...
BERITA UTAMA

100 Hari Kerja Zuzema Kota Payakumbuh Mulai Berbenah Menuju Perubahan Nyata

Payakumbuh – Pemerintahan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Zuzema yang terdiri dari Dr. dr. Zulmaeta, SpOG, MM,...
BERITA UTAMA

Erlinda Wati Tegaskan Komitmen DPRD Payakumbuh Dalam Perlindungan Tanah Ulayat Di Hadapan Wamen ATR/BPN.

PAYAKUMBUH – Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Erlinda Wati, S.Pd., M.Pd., dalam Kunjungan Wakil Menteri ATR/BPN ke Rumah Dinas Wali...
BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...

Ari Prima. : Novrizon Dipecat Dari Partai Demokrat Karena Melanggar AD/ART dan PO Partai

Padang – DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bakomstra Ari Prima membenarkan bahwa Novrizon sudah diberhentikan dari Partai Demokrat. Pemecatan nofrizon berdasarkan berdasarkan SK DPP No 37/SK/DPP.PD/IV/2023 tertanggal 27 April 2023.

Saudara Novrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi (PO) No 01/PO/DPP.PD/VII/2019 khususnya pasal 5 ayat 4 bahwa Anggota Fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa kecuali. Yang lebih fatal lagi Novrizon telah melanggar Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 14 ayat 1 butir c yaitu menjadi anggota partai politik lain.

Pemecatan berawal dari ditemukannya KTA PPP Milik Nofrizon dengan nomor 1307.03.31081966.01.001 DPC Kabupaten Agam. Atas temuan itu DPD Demokrat Sumbar memanggil nofrizon untuk mengkonfirmasi terkait dengan KTA milik nofrizon tersebut. Namun, nofrizon tidak mengindahkan dan menyampaikan kepada Ketua DPD Demokrat Sumbar tidak akan mencaleg lagi.

“Berdasarkan itulah nofrizon dipecat dari Partai Demokrat, Karena melanggar AD/ART dan PO Partai Demokrat. Bukan karena mengundurkan diri” sebut Ari di kutip dari mimbarsumbar.id.

Ari mengatakan DPD Partai Demokrat Sumbar sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan kepartaian yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi.

“Jadi tidak benar nofrizon dipecat karena berlawanan atau tidak sejalan dengan ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat. Tapi murni karena melanggar konstitusi Partai,” imbuh Ari. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *