BERITA UTAMA

Pemko Payakumbuh Dan DPRD Tegaskan Komitmen Antikorupsi Dalam Rakor KPK Wilayah I.

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I pada Jumat, 9 Mei 2025, di Lantai 16 Gedung...
BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61 Lapas Klas llB Tanjung Pati dan BNN Gelar Razia Kamar Termasuk Tes Urine Warga Binaan

Payakumbuh — Dalam rangka menyambut hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Pati menggelar kegiatan razia blok...
BERITA UTAMA

Bazar Ramadhan Sukses Digelar, Wakil Wali Kota Payakumbuh Hadiri Penutupan

Payakumbuh – Bazar Ramadhan yang berlangsung selama 10 hari di Gedung Serbaguna Unand Cabang Payakumbuh resmi ditutup pada Jumat (21/3)....
BERITA UTAMA

Jamin Kestabilan Harga dan Kebutuhan Sembako Selama Ramadhan, Hendrajoni Tinjau OPM di Balai Kamih Kambang

Ket : Foto Bupati Pessel, Hendrajoni, dengan didampingi Kepala Dinas Pangan dan Perikanan, Firdaus, saat meninjau operasi pasar murah di...
BERITA UTAMA

DPRD Pesisir Selatan Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Rapat Paripurna Tahun 2024-2025 dalam rangka serah terima...

Akhirnya Usai Sudah Permasalahan Drg Romi

JAKARTA – Senin, 5 Agustus 2019. Usai sudah permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan tahun 2018 a.n Romi Syofpa Ismael, Dokter gigi ini adalah salah satu tenaga PTT di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan yang mengikuti tes CPNS daerah formasi 2018 dari pendaftaran umum.

Namun masalah yang terjadi ketika dokter gigi ini di nyatakan lulus dalam tes tersebut banyak masalah yg timbul akibat syarat dan ketentuan yang berlaku pada penseleksian yang rancu pada standard syarat dan aturan. Akibtnya CPNS ini tidak dapat meneruskan dan di nyatakan gugur.

Berita menuai akibat kesalahpahaman antara Pemkab Solok Selatan dan Romi Syofpa Ismael di media sosial maupun media cetak serta elektronik akibat pencabutan status CPNS Daerah ini dengan alasan tidak memenuhi aturan dan standar karena adanya kekurangan dan cacat fisik ( disabilitas).

Perjuangan Romi sampai saat itu mengadu kepada Wakil Gubernur Bpk H. Nasrul Abit mendapat tanggapan serius, Dalam perjalanan proses ini wakil gubernur sempat menyurati dan menanyakan kepada Bupati solok selatan namun blm dapat jawaban, dan pada akhirnya romi menyurati presiden atas perlakuan diskriminasi.

Akhirnya pemerintah memutuskan mengembalikan hak drg Romi syofpa Ismael sebagai CPNS daerah kabupaten Solok Selatan Sumatera Barat. Kesepakatan itu di sampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staff Presiden (KSP). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Deputi V Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, Wakil Gubernur Sumatera Barat Bpk H. Nasrul Abit dan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria. Dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sumbar menyampaikan, ini adalah pelajaran bagi Pemda lain.

Penafsiran jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat CPNS. Namun kasus Romi ini beda karena para penyandang Disabilitas juga punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain. Pemda,BUMD,BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen jelas Jaleswari juga.

Di saat penerimaan CPNS itu di kabupaten solok selatan tersedia tiga Formasi posisi untuk penyandang Disabilitas, saat ini baru dua terisi di posisi tersebut. Namun Muzni Zakaria setelah konsultasi dengan pemerintah pusat, pihaknya akan memulihkan hak drg Romi menjadi PNS di daerahnya. Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat “ ujar Muzni.

Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), No B/861/M.SM.01.00/2019 Perihal Permasalahan Seleksi CPNS Kab.Solok Selatan Tahun 2018 an. Romi Syofpa Ismael, yang merujuk surat Bupati Solok Selatan Nomor 800/135/VII/BKPSDM -2019 tanggal 31 Juli 2019.

Pada prinsipnya sependapat dengan rekomendasi dari PANSELNAS, Untuk itu di amabil kebijakan antara lain perubahan SK Mentri PANRB No.24 thn 2018 tentang Penetapan Kebutuhan CPNS Kab Solok Selatan thn 2018, Khususnya Formasi Dokter Gigi Ahli Pratama di RSUD semula 1 (satu) menjadi 2 (dua) sehingga jumlah total formasi Dokter Gigi Ahli Pratama menjadi 4 (empat). Perubahan Formasi Tersebut tidak mengubag jumlah alokasi secara keseluruhan sebanyak 211 (dua ratus sebelas).

Selanjutnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas yang bersangkutan, Mentri meminta penugasan yang bersangkutan di RSUD di wilayah Pemerintah KaBupaten solok Selatan. Selanjutnya Pemerintah Daerah segera secara tekhnis berkoordinasi dengan badan Kepegawaian Negara. (EF PHB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *